Oknum Polri Terlibat Penjambretan akan Diberhentikan Tidak Hormat
pada tanggal
Friday, 3 July 2015
MANOKWARI – Oknum anggota Polri yang diduga terlibat kasus penjambretan di Reremi Permai, Kabupaten Manokwari, Senin (8/6), akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Pernyataan ini disampaikan Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Paulus Waterpauw saat ditemui di Mapolda Papua Barat, Selasa (23/6). Kapolda menegaskan, kasus penjambretan yang diduga melibatkan oknum anggota Polri berinisial YI ini adalah tindak pidana.
Oleh sebab itu, Kapolda menegaskan, oknum tersebut haru bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum. Selain mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, tegas Kapolda, yang bersangkutan juga akan bertanggung jawab secara institusi Polri sesuai kode etik dan disiplin ke dalam.
“Saya sudah sampaikan kepada kapolresnya untuk berkoordinasi dengan Kabid Propam bahwa yang bersangkutan tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Biasanya, kalau sudah melakukan tindak pidana seperti itu, nantinya secara otomatis kita akan berhentikan secara tidak hormat,” tukas Kapolda.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Tommy H. Pontororing mengatakan, YI yang masih aktif sebagai anggota Polri di Polres Teluk Wondama, diduga terlibat kasus pencurian dan kekerasan atau sering dikenal dengan sebutan jambret.
YI sempat diamankan, tetapi sampai di Swapen Perkebunan, dia berusaha kabur dengan melompat ke jurang di belakang sebuah TK. Sayangnya, upaya melarikan diri itu gagal setelah korban mengalami luka serius di bagian kakinya.
Kini, YI telah diamankan pihak Polres Manokwari untuk diproses sesuai prosedur hukum atas laporan korban LA. Jika terbukti, tegas Kasat Reskrim, YI akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. [TaburaPos]
Pernyataan ini disampaikan Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Paulus Waterpauw saat ditemui di Mapolda Papua Barat, Selasa (23/6). Kapolda menegaskan, kasus penjambretan yang diduga melibatkan oknum anggota Polri berinisial YI ini adalah tindak pidana.
Oleh sebab itu, Kapolda menegaskan, oknum tersebut haru bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum. Selain mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, tegas Kapolda, yang bersangkutan juga akan bertanggung jawab secara institusi Polri sesuai kode etik dan disiplin ke dalam.
“Saya sudah sampaikan kepada kapolresnya untuk berkoordinasi dengan Kabid Propam bahwa yang bersangkutan tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Biasanya, kalau sudah melakukan tindak pidana seperti itu, nantinya secara otomatis kita akan berhentikan secara tidak hormat,” tukas Kapolda.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Tommy H. Pontororing mengatakan, YI yang masih aktif sebagai anggota Polri di Polres Teluk Wondama, diduga terlibat kasus pencurian dan kekerasan atau sering dikenal dengan sebutan jambret.
YI sempat diamankan, tetapi sampai di Swapen Perkebunan, dia berusaha kabur dengan melompat ke jurang di belakang sebuah TK. Sayangnya, upaya melarikan diri itu gagal setelah korban mengalami luka serius di bagian kakinya.
Kini, YI telah diamankan pihak Polres Manokwari untuk diproses sesuai prosedur hukum atas laporan korban LA. Jika terbukti, tegas Kasat Reskrim, YI akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. [TaburaPos]