Oknum Pejabat Teluk Wondama Dipolisikan Karena Minta Uang untuk Proyek
pada tanggal
Thursday, 9 July 2015
MANOKWARI - Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, menerima pengaduan dari Juliana Jois Umpain, SE tentang adanya tindak pidana penipuan yang diduga telah dialaminya atas perbuatan oknum pejabat Teluk Wondama, ZBM, pada 8 September 2013. Warinussy membeberkan, klien ini telah dimintai untuk meminjamkan uang yang hingga kini ditaksir berjumlah Rp.799 juta dengan iming-iming akan diberikan proyek.
"Klien saya bakal diberi proyek di Pemerintah Daerah Teluk Wondama sejak tahun 2013 yang hingga saat ini tak pernah ada dan cenderung bersifat janji-janji kosong belaka,’’ beber Warinussy kepada koran ini, Rabu (8/7).
Kliennya, Juliana Jois Umpain, SE sebagai saksi korban, menurut Warinussy, sebenarnya sudah melaporkan hal ini pada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) II Polres Manokwari pada 19 November 2014 dan diterima oleh Kepala SPK II, Aiptu Yan S. Rahakratat dan sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Briptu Sultri Pangga dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari pada saat itu.
Namun entah kenapa hingga saat ini oknum pejabat tersebut belum juga dipanggil dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku oleh pihak Polres Manokwari.
‘’Oknum tersebut menerima sendiri pemberian uang pertama pada tanggal 8 September 2013 sejumlah Rp.250 juta dan dia menandatangani kuitansi yang dibuat oleh klien saya tersebut,’’ ujarnya.
Kemudian oknum pejabat tersebut masih meminta lagi uang sejumlah Rp12 Juta untuk biaya tiket pesawat ke Jakarta ditambah lagi uang Rp40 juta sebagai biaya operasional pengurusan proyek di Jakarta dari klien saya tersebut.
‘’Rupanya permintaan uang dari oknum pejabat tersebut masih berlangsung lagi pada tanggal 12 September 2015, dimana klien saya Ny.Umpain kembali memberikan uang sejumlah Rp.307 juta dengan ditransfer melalui salah satu saksi yang saat itu sedang bersama oknum pejabat tersebut di Jakarta untuk pengurusan proyek dimaksud di Departemen Keuangan Republik Indonesia,’’ tuturnya.
Lalu kiriman dalam jumlah besar kembali terjadi lagi atas permintaan ZBN tersebut pada 5 November 2013.
"Dimana klien saya mengirimkan uang sejumlah Rp.100 juta via transfer bank untuk kepentingan tambahan bagi orang di Departemen Keuangan Republik Indonesia di Jakarta," katanya.
Selain itu,lanjut Direktur Eksekutif LP3BH ini, masih ada pengiriman uang melalui ATM dan diserahkan langsung oleh kliennya kepada oknum pejabat tersebut dalam jumlah antara Rp 5 juta hingga Rp20 juta, tapi hingga saat ini proyek yang dijanjikannya tidak pernah ada dan dia tidak pernah beritikad baik mengembalikan uang pinjaman dari klien saya tersebut.
"Sementara klien saya secara materiil sudah sangat dirugikan akibat tindakan oknum pejabat tersebut. Berkenaan dengan itu, sebagai Kuasa Hukum Ny.Umpain, saya telah mengambil langkah hukum untuk memproses oknum pejabat Teluk Wondama tersebut,’’ imbuh Warinussy. [RadarSorong]
"Klien saya bakal diberi proyek di Pemerintah Daerah Teluk Wondama sejak tahun 2013 yang hingga saat ini tak pernah ada dan cenderung bersifat janji-janji kosong belaka,’’ beber Warinussy kepada koran ini, Rabu (8/7).
Kliennya, Juliana Jois Umpain, SE sebagai saksi korban, menurut Warinussy, sebenarnya sudah melaporkan hal ini pada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) II Polres Manokwari pada 19 November 2014 dan diterima oleh Kepala SPK II, Aiptu Yan S. Rahakratat dan sudah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Briptu Sultri Pangga dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari pada saat itu.
Namun entah kenapa hingga saat ini oknum pejabat tersebut belum juga dipanggil dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku oleh pihak Polres Manokwari.
‘’Oknum tersebut menerima sendiri pemberian uang pertama pada tanggal 8 September 2013 sejumlah Rp.250 juta dan dia menandatangani kuitansi yang dibuat oleh klien saya tersebut,’’ ujarnya.
Kemudian oknum pejabat tersebut masih meminta lagi uang sejumlah Rp12 Juta untuk biaya tiket pesawat ke Jakarta ditambah lagi uang Rp40 juta sebagai biaya operasional pengurusan proyek di Jakarta dari klien saya tersebut.
‘’Rupanya permintaan uang dari oknum pejabat tersebut masih berlangsung lagi pada tanggal 12 September 2015, dimana klien saya Ny.Umpain kembali memberikan uang sejumlah Rp.307 juta dengan ditransfer melalui salah satu saksi yang saat itu sedang bersama oknum pejabat tersebut di Jakarta untuk pengurusan proyek dimaksud di Departemen Keuangan Republik Indonesia,’’ tuturnya.
Lalu kiriman dalam jumlah besar kembali terjadi lagi atas permintaan ZBN tersebut pada 5 November 2013.
"Dimana klien saya mengirimkan uang sejumlah Rp.100 juta via transfer bank untuk kepentingan tambahan bagi orang di Departemen Keuangan Republik Indonesia di Jakarta," katanya.
Selain itu,lanjut Direktur Eksekutif LP3BH ini, masih ada pengiriman uang melalui ATM dan diserahkan langsung oleh kliennya kepada oknum pejabat tersebut dalam jumlah antara Rp 5 juta hingga Rp20 juta, tapi hingga saat ini proyek yang dijanjikannya tidak pernah ada dan dia tidak pernah beritikad baik mengembalikan uang pinjaman dari klien saya tersebut.
"Sementara klien saya secara materiil sudah sangat dirugikan akibat tindakan oknum pejabat tersebut. Berkenaan dengan itu, sebagai Kuasa Hukum Ny.Umpain, saya telah mengambil langkah hukum untuk memproses oknum pejabat Teluk Wondama tersebut,’’ imbuh Warinussy. [RadarSorong]