-->

Nathaniel Mandacan Harapkan Tambahan Dana Infrastruktur Pembangunan di Papua Barat

MANOKWARI - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Drs Nathaniel Mandacan,M.Si menyatakan,dalam penyaluran dana otonomi khusus (Otsus) setiap tahun gubernur mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub ini diatur tentang pembagian dana Otsus untuk Provinsi Papua Barat sebesar 30 persen dan kabupaten/kota 70 persen dari total dana.

“Setiap tahun kita buat Peraturan Gubernur yang mengatur pembagian dana Otsus, 70 persen untuk kabupaten dan kota,serta 30 persen untuk provinsi. Yang 30 persen untuk provinsi ini masih juga kita gunakan untuk hal-hal yang tidak ditangani oleh kabupaten kota yang langsung diajukan kepada gubernur,” tandas Sekda di Mansinam Beach Resort, baru-baru ini

Sekda mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan di kabupaten/kota dan langsung ditangani Pemprov Papua Barat seperti bantuan pembangunan rumah ibadah, kegiatan keagamaan dan lainnya.

“Kegiatan-kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan permintaan langsung kepada gubernur,” imbuhnya.

Bila ada yang mempertanyakan apakah Otsus ini sudah berjalan baik atau belum, menurut Nathaniel Mandacan, ada 3 pihak yang bisa memberi jawaban.

Pertama,pemerintah sebagai pelaksana program dan tentunya akan mengatakan berhasil, sedangkan bila bertanya pada akademisi atau intelektual Papua di luar pemerintah, maka jawabannya berbeda.

Sekda mengatakan,sebenarnya dana Otsus sudah disalurkan dan digunakan dengan baik oleh pemerintah. Provinsi Papua Barat baru mendapatkan alokasi dana Otsus tahun 2009. Dari total Rp 280 triliun dana Otsus yang dikucurkan di tanah Papua, Provinsi Papua Barat baru mendapatkan sekitar Rp 11 triliun lebih.

“Jadi, terlalu jauh bila dibandingkan dengan dana Otsus yang diterima Provinsi Papua. Mereka (Prov Papua) wilayahnya lebih luas, tingkat kesulitan dan jumlah penduduk lebih banyak,” tukasnya.

Selama ini lanjut Sekda, berbicara Otsus hanya membahas dananya saja, tapi kewenangan seolah dikesampingkan. Karena itu, yang perlu dilakukan sekarang membuat peraturan-peraturan pelaksananya.

“Jadi kita terbitkan Pergub merupakan langkah berani Pak Gubernur untuk membagi dana Otsus. Sebenarnya kalau dibawa ke ranah hukum kita sudah ditangkap semua. Kami berharap ada peraturan pemerintahnya, sama seperti undang-undang lainnya,” imbuhnya. Sekda juga berharap agar pemerintah pusat menambah alokasi dana tambahan infrastruktur lewat kementerian terkait. Alokasi tambahan ini dapat digunakan untuk pembangunan rumah rakyat. [RadarSorong]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah