-->

Mantan Kepala BKD Mimika Ditahan Kejari

TIMIKA (MIMIKA) - Kejaksaan Negeri Timika pada Rabu (8/7), menahan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Mimika, Taslim Tuhuteru (TT), lantaran tersangkut dugaan korupsi dana Diklat Prajabatan Golongan I, II dan III tahun 2011, senilai Rp4,5 miliar.

Tersangka TT langsung digelandang menuju Rutan Lapas Kelas II B Timika menggunakan mobil tahanan Kejaksaan bersama tersangka lainnya, AH, usai memenuhi panggilan tim penyidik Tipikor Kejari Timika. Tersangka AH dalam kegiatan tersebut berstatus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diklat Prajabatan Golongan I dan II.

Kepada awak media, TT mengatakan siap mengikuti prosedur hukum tersebut.

"Yah, kita ikuti saja prosedur hukum yang berlaku, saya siap mengikuti proses hukum ini," kata TT yang juga pernah mengemban sejumlah jabatan penting di lingkungan Pemkab Mimika seperti Kepala Bappeda dan Asisten Bidang Pemerintahan itu.

Kesan berbeda ditunjukkan beberapa kerabat tersangka AH. Saat AH hendak masuk mobil tahanan Kejaksaan, beberapa kerabatnya terus mencerca pihak Kejari Timika. Namun secara keseluruhan proses penahanan kedua tersangka hingga di Kantor Rutan Lapas Kelas IIB Timika berlangsung lancar dan aman.

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Adif Candra mengatakan pertimbangan utama menahan kedua tersangka yaitu pasal yang disangkakan terhadap keduanya memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Selain itu dari sisi pertimbangan subyektif yaitu agar kedua tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

"Tersangka TT bukan lagi berstatus PNS, dan yang bersangkutan bukan orang asli Mimika sehingga dikhawatirkan sewaktu-waktu yang bersangkutan bisa melarikan diri. Sedangkan tersangka AH sudah punya jabatan baru di lingkungan Pemkab Mimika sebagai Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan," jelas Adif.

Mengingat kedua tersangka tidak didampingi penasihat hukum, maka pemeriksaan keduanya akan dijadwalkan ulang. Kejari Timika akan menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi tersangka TT dan AH saat pemeriksaan nanti.

Menyangkut peranan kedua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana Diklat Prajabatan tahun anggaran 2011, Adif mengatakan keduanya memiliki tanggung jawab yang sama mulai dari proses pengadaan, pelaksanaan kegiatan hingga pencairan dana.

"Tanpa tanda tangan dari para tersangka maka kegiatan itu tidak bisa diusulkan pencairan dananya. Ada kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, tapi pencairan dananya 100 persen," jelas Adif.

Beberapa item kegiatan dalam Diklat Prajabatan Golongan I, II dan III tahun anggaran 2011 yang dinilai bermasalah antara lain pengadaan barang, pengadaan makan, minum, perjalanan dinas, sewa hotel, sewa kendaraan dan honor panitia.

Tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua dalam audit investigasi beberapa waktu lalu menemukan dugaan kerugian negara dalam kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kegiatan Diklat Prajabatan Golongan I, II dan III di lingkungan Pemkab Mimika tahun anggaran 2011 terbagi pada dua gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada April-Mei 2011 dan gelombang kedua dilaksanakan pada Desember 2011.

Sebelumnya tim penyidik Tipikor Kejari Timika telah menahan satu tersangka lainnya yaitu EN, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diklat Prajabatan Golongan III.

Tersangka TT dan EN dijerat dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Pemberantaran Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.

Sedangkan tersangka AH dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah