Lukas Enembe Nilai Aset PT. Percetakan Rakyat Papua (PRP) Layak Dijual
pada tanggal
Friday, 3 July 2015
KOTA JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan dengan tegas, jika aset milik PT Percetakan Rakyat Papua (PRP) sudah disita pihak Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, mending di jual saja.
“Aset PRP dibeli mahal tanpa perencanaan bisnis yang jelas. Jadi kalau sudah disita oleh pengadilan, saya pikir dijual saja,” kata Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, Kamis (2/7).
Menurut ia, sejauh ini PT PRP tidak membawa keuntungan bagi pemerintah daerah. Padahal sset-aset yang dibeli dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua sekitar Rp100 miliar dimasa kepemimpinan mantan gubernur Barnabas Suebu.
“Perencanaan bisnis yang tidak jelas, maka kalau pengadilan sudah sita dilelang atau jual saja, karena tidak ada kontribusi pendapatan daerah juga bagi pemerintah,” ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Wahyu Wibow mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya jalan tengah dengan memberikan waktu kepada pihak tergugat untuk membayarkan uang ganti rugi kepada puluhan karyawan PT. Percetakan Rakyat Papua (PRP) yang di PHK tahun 2013 lalu.
Karena tidak memiliki iktikad, sehingga penggugat meminta surat sita eksekusi untuk jaminan. Jaminan pokok teman-teman dalam hal ini sebagai pemohon eksekusi bukan pada mesinnya tetapi pada nilai uang yang wajib dibayarkan sesuai dengan keputusan.
“Harga mesin Rp9 ratus juta dan hampir Rp1 miliar. Sementara tuntutan awal karyawan sekitar Rp700 lebih dan tuntutan itu akan terus meningkat jika dilakukan peninjauan kembali. Jadi sepadan dengan nilai jaminan kami, apalagi itu mesin nanti akan dihitung nilai susutnya,” kata Wahyu Wibow. [Jubi]
“Aset PRP dibeli mahal tanpa perencanaan bisnis yang jelas. Jadi kalau sudah disita oleh pengadilan, saya pikir dijual saja,” kata Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, Kamis (2/7).
Menurut ia, sejauh ini PT PRP tidak membawa keuntungan bagi pemerintah daerah. Padahal sset-aset yang dibeli dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua sekitar Rp100 miliar dimasa kepemimpinan mantan gubernur Barnabas Suebu.
“Perencanaan bisnis yang tidak jelas, maka kalau pengadilan sudah sita dilelang atau jual saja, karena tidak ada kontribusi pendapatan daerah juga bagi pemerintah,” ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Wahyu Wibow mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya jalan tengah dengan memberikan waktu kepada pihak tergugat untuk membayarkan uang ganti rugi kepada puluhan karyawan PT. Percetakan Rakyat Papua (PRP) yang di PHK tahun 2013 lalu.
Karena tidak memiliki iktikad, sehingga penggugat meminta surat sita eksekusi untuk jaminan. Jaminan pokok teman-teman dalam hal ini sebagai pemohon eksekusi bukan pada mesinnya tetapi pada nilai uang yang wajib dibayarkan sesuai dengan keputusan.
“Harga mesin Rp9 ratus juta dan hampir Rp1 miliar. Sementara tuntutan awal karyawan sekitar Rp700 lebih dan tuntutan itu akan terus meningkat jika dilakukan peninjauan kembali. Jadi sepadan dengan nilai jaminan kami, apalagi itu mesin nanti akan dihitung nilai susutnya,” kata Wahyu Wibow. [Jubi]