Lukas Enembe Dapat Melantik Anggota DPRD Mimika
pada tanggal
Saturday, 25 July 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe bisa melantik ke-35 anggota DPRD Mimika yang tertunda selama 8 bulan sejak akhir tahun 2014 lalu. Demikian kesimpulan yang dirangkum para perwakilan partai politik dan pihaka terkait di Mimika.
“Satu-satunya jalan sekarang adalah Gubernur harus melantik calon DPRD Mimika yang tidak jelas selama ini,” ungkap Antonius Kemong, salah satu kader Partai PKPI Mimika, Selasa (14/7).
Desakan itu berdasarkan perkembangan setelah perjuangan panjang, mendesak pihak terkait dan berwenang untuk memproses para calon wakil rakyat di legislatif beberapa waktu lalu. Dimana persoalan sengketa hasil rekapitulasi ini tidak jelas di Timika, tingkat kabupaten hingga tingkat pemerintah pus
“Setelah kami mengikuti perkembangan, desakan dari pusat juga macam tak serius, bahkan tak dihiraukan oleh Bupati Mimika. Tidak mau keluarkan rekomendasi pelantikan DPRD Mimika. Persoalan ini kami sudah melapor ke pemerintah pusat di Jakarta,” katanya.
Pekan kedua Juli 2015, sejumlah calon DPRD dan perwakilan peserta pesta demokrasi pemilihan legislatif melapor ke Jakarta, melapor kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), serta staf ahli Presiden untuk diteruskan kepada presiden Indonesia.
“Kami melapor bahwa, tindak lanjut kisru persoalan DPRD Mimika setelah ke Jakarta Mei (2015) lalu sudah ditindaklanjuti di Jayapura, 1 Juni 2015. Jadi ini putusan terakhir oleh KPUD. Hasil pleno ini sudah dimasukkan dalam laporan ke Jakarta yang kedua kali ini. Berdasarkan hasil pertemuan ke Jakarta ini, presiden harus melihat persoalan yang terjadi sebenarnya di Mimika!” jelasnya.
Belum pernah ada itikad baik untuk melantik DPRD Mimika. “Maka kami tanya presiden, apakah Kabupaten Mimika ini masih masuk dalam wilayah NKRI ataukah tidak? Selama ini apakah kawasan Mimika di pesisir Selatan Papua ini menggunakan produk hukum Indonesia atau tidak? Kalau masih, tolong dong, lihat permasalahan dan menindaklanjuti pelantikan DPRD Mimika ini,” ulasnya, sebab pesta demokrasi ini berlangsung di seluruh Indonesia, serta menggunakan undang-undang dan peraturan pemerintah yang sama dalam perayaan pesta demokrasi tahun 2014 itu.
Ketidakjelasan pelantikan DPRD Mimika juga ditanyakan calon legislatif, apakah selama ini menerapkan hukum adat, hukum rimba, atau adakah aturan pemerintah lain yang selama ini belum diketahui umum?
Persoalan ini yang mesti dijelaskan ulang, kalau ada. Masa Bupati tidak mau lantik DPRD, lantas roda pemerintah berjalan seolah tak ada masalah sama sekali? “Presiden segera ambil tindakan. Mendagri sudah mengeluarkan sikap, bahwa dalam surat kepada gubernur Papua, DPRD Mimika harus dilantik setelah lebaran. Kami tidak mau dicuekin oleh Bupati yang notabene selama ini hidup dimana, makan dimana, buang air dimana?” ungkitnya.
Desakan pertama adalah, bupati mesti mengeluarkan rekomendasi. “Walaupun bupati tidak mau keluarkan rekomendasi, berdasarkan sikap tegas dari Mendagri itu bisa memerintahkan gubernur Papua untuk melantik calon DPRD Mimika. Gubernur bisa melantik DPRD Mimika,” pesannya. Sebab sejak penetapan hingga detik ini, Gubernur Papua menyurati kepada Bupati Mimika untuk melakukan pelantikan DPRD Mimika 2014-2019 serta memberhentikan anggota DPRD lama (2009-2014).Tapi semua ini hanya impian belaka.
“Kami sudah hitung, sudah dua kali Gubernur Papua secara administratif menyurati Bupati Mimika untuk melantik DPRD, tapi kedua surat itu belum direspon secara positif oleh Bupati Mimika. Jadi gubernur bisa ambil alih, entah pakai rekomendasi bupati ataupun juga tidak pakai rekomendasi bupati. Gubernur sebagai kepala daerah diatas bupati bisa melantik DPRD supaya pemerintahan bisa berjalan,” tekannya.
Selama dua kali rekomendasi tersebut, Bupati Mimika dianggap cuek tanpa alasan dasar hukum yang jelas tentang ketidakjelasan pelantikan DPRD Mimika tersebut. [PapuaAnigou]
at Jakarta beberapa waktu lalu.
“Satu-satunya jalan sekarang adalah Gubernur harus melantik calon DPRD Mimika yang tidak jelas selama ini,” ungkap Antonius Kemong, salah satu kader Partai PKPI Mimika, Selasa (14/7).
Desakan itu berdasarkan perkembangan setelah perjuangan panjang, mendesak pihak terkait dan berwenang untuk memproses para calon wakil rakyat di legislatif beberapa waktu lalu. Dimana persoalan sengketa hasil rekapitulasi ini tidak jelas di Timika, tingkat kabupaten hingga tingkat pemerintah pus
“Setelah kami mengikuti perkembangan, desakan dari pusat juga macam tak serius, bahkan tak dihiraukan oleh Bupati Mimika. Tidak mau keluarkan rekomendasi pelantikan DPRD Mimika. Persoalan ini kami sudah melapor ke pemerintah pusat di Jakarta,” katanya.
Pekan kedua Juli 2015, sejumlah calon DPRD dan perwakilan peserta pesta demokrasi pemilihan legislatif melapor ke Jakarta, melapor kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), serta staf ahli Presiden untuk diteruskan kepada presiden Indonesia.
“Kami melapor bahwa, tindak lanjut kisru persoalan DPRD Mimika setelah ke Jakarta Mei (2015) lalu sudah ditindaklanjuti di Jayapura, 1 Juni 2015. Jadi ini putusan terakhir oleh KPUD. Hasil pleno ini sudah dimasukkan dalam laporan ke Jakarta yang kedua kali ini. Berdasarkan hasil pertemuan ke Jakarta ini, presiden harus melihat persoalan yang terjadi sebenarnya di Mimika!” jelasnya.
Belum pernah ada itikad baik untuk melantik DPRD Mimika. “Maka kami tanya presiden, apakah Kabupaten Mimika ini masih masuk dalam wilayah NKRI ataukah tidak? Selama ini apakah kawasan Mimika di pesisir Selatan Papua ini menggunakan produk hukum Indonesia atau tidak? Kalau masih, tolong dong, lihat permasalahan dan menindaklanjuti pelantikan DPRD Mimika ini,” ulasnya, sebab pesta demokrasi ini berlangsung di seluruh Indonesia, serta menggunakan undang-undang dan peraturan pemerintah yang sama dalam perayaan pesta demokrasi tahun 2014 itu.
Ketidakjelasan pelantikan DPRD Mimika juga ditanyakan calon legislatif, apakah selama ini menerapkan hukum adat, hukum rimba, atau adakah aturan pemerintah lain yang selama ini belum diketahui umum?
Persoalan ini yang mesti dijelaskan ulang, kalau ada. Masa Bupati tidak mau lantik DPRD, lantas roda pemerintah berjalan seolah tak ada masalah sama sekali? “Presiden segera ambil tindakan. Mendagri sudah mengeluarkan sikap, bahwa dalam surat kepada gubernur Papua, DPRD Mimika harus dilantik setelah lebaran. Kami tidak mau dicuekin oleh Bupati yang notabene selama ini hidup dimana, makan dimana, buang air dimana?” ungkitnya.
Desakan pertama adalah, bupati mesti mengeluarkan rekomendasi. “Walaupun bupati tidak mau keluarkan rekomendasi, berdasarkan sikap tegas dari Mendagri itu bisa memerintahkan gubernur Papua untuk melantik calon DPRD Mimika. Gubernur bisa melantik DPRD Mimika,” pesannya. Sebab sejak penetapan hingga detik ini, Gubernur Papua menyurati kepada Bupati Mimika untuk melakukan pelantikan DPRD Mimika 2014-2019 serta memberhentikan anggota DPRD lama (2009-2014).Tapi semua ini hanya impian belaka.
“Kami sudah hitung, sudah dua kali Gubernur Papua secara administratif menyurati Bupati Mimika untuk melantik DPRD, tapi kedua surat itu belum direspon secara positif oleh Bupati Mimika. Jadi gubernur bisa ambil alih, entah pakai rekomendasi bupati ataupun juga tidak pakai rekomendasi bupati. Gubernur sebagai kepala daerah diatas bupati bisa melantik DPRD supaya pemerintahan bisa berjalan,” tekannya.
Selama dua kali rekomendasi tersebut, Bupati Mimika dianggap cuek tanpa alasan dasar hukum yang jelas tentang ketidakjelasan pelantikan DPRD Mimika tersebut. [PapuaAnigou]
at Jakarta beberapa waktu lalu.