LP3BH Manokwari Serukan Advokasi Bersama HAM di Tanah Papua
pada tanggal
Sunday, 26 July 2015
MANOKWARI – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sebagai salah satu Organisasi Non Pemerintah (Ornop) yang memfokuskan gerakannya pada upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di atas Tanah Papua sepanjang 18 tahun terakhir ini telah menetapkan dimulainya peringatan bulan-bulan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanah Papua sejak Juni hingga Desember 2015 mendatang.
Sebagai langkah awal sejak, Selasa (14/7) telah dipasang sebuah spanduk di depan Kantor LP3BH Manokwari yang beralamat di Jalan Gunung Salju, Manokwari tentang Seruan Advokasi Bersama yang bertema : “Mari Dukung dan Dorong Upaya Mengungkap Pelanggaran HakAsasi Manusia selama 52 Tahun oleh Negara Di Tanah Papua menurut mekanisme Hukum Nasional dan Internasional”
Hal ini dilaksanakan sebagai bagian dari aksi besar yang bakal didorong oleh LP3BH Manokwari bersama seluruh komponen masyarakat sipil dan adat di Tanah Papua untuk mendesak Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo agar segera menyelesaikan tindakan-tindakan berbentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang sudah terjadi sepanjang leboh dari 50 tahun tanah Papua menjadi bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Langkah yang dilakukan ini sejalan dan didasarkan pada amanat Undang Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28 J ayat (1), serta juga Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia serta Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (the Universal Declaration of Human Rights/UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) maupun Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sosial dan Budaya (International Covenant on Social and Cultural/ICSC).
“Selanjutnya beberapa kegiatan sebagai bagian dari aksi ini akan dilaksanakan setelah perayaan Hari Idul Fitri 1 Syawal 1436 Hijriah dan Cuti Bersama berupa diskusi dan rencana peluncuran beberapa laporan tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanah Papua maupun aksi bakar lilin bagi korban-korban pelanggaran hak asasi manusia” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH kepada wartawan di Manokwari, Rabu (15/7)
Semua kegiatan ini akan mencapai puncaknya pada peringatan 67 Tahun Hari Hak Asasi Manusia Internasional yang akan jatuh pada tanggal 10 Desember 2015 mendatang yang akan ditandai dengan diskusi peluncuran dan bedah Buku tentang Pelanggaran HAM Menjelang Pelaksanaan Act of Free Choice 28 Juli 1969 di Manokwari. [Wiyainews]
Sebagai langkah awal sejak, Selasa (14/7) telah dipasang sebuah spanduk di depan Kantor LP3BH Manokwari yang beralamat di Jalan Gunung Salju, Manokwari tentang Seruan Advokasi Bersama yang bertema : “Mari Dukung dan Dorong Upaya Mengungkap Pelanggaran HakAsasi Manusia selama 52 Tahun oleh Negara Di Tanah Papua menurut mekanisme Hukum Nasional dan Internasional”
Hal ini dilaksanakan sebagai bagian dari aksi besar yang bakal didorong oleh LP3BH Manokwari bersama seluruh komponen masyarakat sipil dan adat di Tanah Papua untuk mendesak Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo agar segera menyelesaikan tindakan-tindakan berbentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang sudah terjadi sepanjang leboh dari 50 tahun tanah Papua menjadi bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Langkah yang dilakukan ini sejalan dan didasarkan pada amanat Undang Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28 J ayat (1), serta juga Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia serta Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (the Universal Declaration of Human Rights/UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) maupun Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sosial dan Budaya (International Covenant on Social and Cultural/ICSC).
“Selanjutnya beberapa kegiatan sebagai bagian dari aksi ini akan dilaksanakan setelah perayaan Hari Idul Fitri 1 Syawal 1436 Hijriah dan Cuti Bersama berupa diskusi dan rencana peluncuran beberapa laporan tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanah Papua maupun aksi bakar lilin bagi korban-korban pelanggaran hak asasi manusia” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH kepada wartawan di Manokwari, Rabu (15/7)
Semua kegiatan ini akan mencapai puncaknya pada peringatan 67 Tahun Hari Hak Asasi Manusia Internasional yang akan jatuh pada tanggal 10 Desember 2015 mendatang yang akan ditandai dengan diskusi peluncuran dan bedah Buku tentang Pelanggaran HAM Menjelang Pelaksanaan Act of Free Choice 28 Juli 1969 di Manokwari. [Wiyainews]