Lembaga Kepala Burung Anti-Korupsi (Keburak) Minta Kejaksaan Agung Seret Markus Wanma
pada tanggal
Saturday, 11 July 2015
JAKARTA - Lembaga Kepala Burung Anti-Korupsi (Keburak) meminta Kejaksaan Agung bersikap tegas terhadap Bupati Raja Ampat Markus Wanma, Ketua DPRD Raja Ampat Hendrik Wairara, serta tersangka lainnya, terkait kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD), Kabupaten Raja Ampat.
Menurut Ketua Lembaga Keburak, Lodius Tomasoa di Jakarta, Selasa (7/7), Kejaksaan Agung harus bersikap tegas kepada tersangka Markus, Hendrik, Kepala Dinas Pertambangan Raja Ampat, Paulus Tambing; Kepala Dinas Pertamabangan, Idris Muhammad; dan mantan Ketua Bapeda Raja Ampat, Abner Kaisero; karena sudah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Mereka sudah tujuh kali dipanggil, tapi tidak pernah datang," tegas Lodius. Menurutnya, karena tidak kooperatif, maka sudah sepantasnya penyidik menahan para tersangka tersebut.
Penyidik harus mempertimbangkan penahanan, karena selain para tersangka tidak kooperatif, mereka juga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan melarikan diri.
"Seharusnya Kejaksaan Agung melakukan upaya paksa terhadap para tersangka sehingga tidak menghambat proses perkara ini," tegasnya.
Penyidik menetapkan nama-nama di atas sebagai pesakitan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat, seperti pengadaan genset dan jaringannya, yakni pengadaan pembangunan PLTD tahun 2004. Akibat perbuatan mereka itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,1 milyar. [Gatra]
Menurut Ketua Lembaga Keburak, Lodius Tomasoa di Jakarta, Selasa (7/7), Kejaksaan Agung harus bersikap tegas kepada tersangka Markus, Hendrik, Kepala Dinas Pertambangan Raja Ampat, Paulus Tambing; Kepala Dinas Pertamabangan, Idris Muhammad; dan mantan Ketua Bapeda Raja Ampat, Abner Kaisero; karena sudah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Mereka sudah tujuh kali dipanggil, tapi tidak pernah datang," tegas Lodius. Menurutnya, karena tidak kooperatif, maka sudah sepantasnya penyidik menahan para tersangka tersebut.
Penyidik harus mempertimbangkan penahanan, karena selain para tersangka tidak kooperatif, mereka juga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan melarikan diri.
"Seharusnya Kejaksaan Agung melakukan upaya paksa terhadap para tersangka sehingga tidak menghambat proses perkara ini," tegasnya.
Penyidik menetapkan nama-nama di atas sebagai pesakitan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat, seperti pengadaan genset dan jaringannya, yakni pengadaan pembangunan PLTD tahun 2004. Akibat perbuatan mereka itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,1 milyar. [Gatra]