Lapas Timika Jemput Warga Binaan yang Kabur
pada tanggal
Monday, 6 July 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Lapas Kelas II B Timika belum menjemput salah satu binaan yang kabur beberapa waktu lalu atas nama Ronald Regen. Ronald dibekuk oleh aparat Polsek Mimika Baru pada Juni lalu.
“Sejak ditangkap polisi telah melayangkan berita acara rencana penyerahan napi lapas yang juga residivis kambuhan tersebut. Hanya saja sampai sampai saat ini belum ada reaksi dari pihak Lapas untuk datang menjemput Ronal Regen ke Lapas sebagai warga binaan. Ronald Regen termasuk satu dari enam napi lapas yang berhasil diringkus polisi,” kata Kapolsek Mimika Baru AKP I Gede Putra di Timika.
Penangkapan terhadap Ronald Regen saat hendak melakukan percobaan pemerkosaan terhadap salah seorang warga di kawasan Pasar Sentral.
Pelaku mengalami cacat pada kaki dan hanya menggunakan tongkat sebagai alat bantu saat itu tidak dapat lolos dari polisi.
Ia mengakui, Ronald Regen sempat kabur dari Lapas kala sedang menjalani masa tahanan terkait kasus pembunuhan sebagaimana disangkakan, melanggar pasal 338 KUH Pidana dengan hukuman 15 tahun penjara. [PapuaAnigou]
“Sejak ditangkap polisi telah melayangkan berita acara rencana penyerahan napi lapas yang juga residivis kambuhan tersebut. Hanya saja sampai sampai saat ini belum ada reaksi dari pihak Lapas untuk datang menjemput Ronal Regen ke Lapas sebagai warga binaan. Ronald Regen termasuk satu dari enam napi lapas yang berhasil diringkus polisi,” kata Kapolsek Mimika Baru AKP I Gede Putra di Timika.
Penangkapan terhadap Ronald Regen saat hendak melakukan percobaan pemerkosaan terhadap salah seorang warga di kawasan Pasar Sentral.
Pelaku mengalami cacat pada kaki dan hanya menggunakan tongkat sebagai alat bantu saat itu tidak dapat lolos dari polisi.
Ia mengakui, Ronald Regen sempat kabur dari Lapas kala sedang menjalani masa tahanan terkait kasus pembunuhan sebagaimana disangkakan, melanggar pasal 338 KUH Pidana dengan hukuman 15 tahun penjara. [PapuaAnigou]