KPU Papua Nilai Mantan Narapidana Bisa jadi Calon Kepala Daerah
pada tanggal
Tuesday, 21 July 2015
KOTA JAYAPURA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Adam Arsioy, SE mengatakan, tidak ada masalah seorang mantan narapidana maju ikut pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah serentak di 11 Kabupaten semester I pada bulan Desember 2015 mendatang, karena setiap warga Negara Indonesia memiliki hak untuk berpolitik.
“Iya, mantan narapidana setelah bebas dari masa hukumannya dan ingin mencalonkan diri maju ikut
Pilkada serentak, harus mengumumkan kepada publik lewat media bahwa dia pernah di hukum penjara selama lima tahun dan surat pernyataan disampaikan kepada KPU Kabupaten bahwa yang bersangkutan adalah bekas narapidana dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy kepada wartawan di Jayapura, Selasa lalu.
Hal ini disampaikan KPU Papua karena ada mantan narapidana kasus korupsi yang baru saja menjalani masa hukuman pidananya juga ikut maju calon Bupati pada Pilkada serentak di 11 Kabupaten semester I tahun 2015 nanti.
Selain mantan narapidana, lanjut Arisoy, dalam UU Aparat Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil harus mengundurkan diri serta anggota DPR saat telah ditetapkan sebagai calon Bupati atau Wakil Bupati.
“Jadi, saya pikir ini perlu disampaikan supaya DPR – DPR yang ingin menjadi calon bupati berpikir dua kali lipat, karena kalau kalah dalam pemilihan maka dia sudah tidak bisa lagi menjadi anggota DPR lagi,” ujarnya.
KPU Papua juga tidak mempersoalkan Bupati dan Wakil Bupati yang masih aktif (Incumbent) ingin maju lagi periode kedua.
“Untuk incumben kalau mau kembali ikut pilkada serentak itu silahkan saja, tetapi tergantung berakhir masa jabatannya kapan. Kalau macam Kabupaten Nabire kan jabatan Bupatinya sudah berakhir tanggal 5 Mei lalu, sedangkan untuk Kabupaten Waropen, masa jabatan Yesaya Buinei akan berakhir pada bulan September 2015 mendatang,” jelasnya.
Kalau untuk masa jabatan Bupati Kabupaten Supiori, Yan Imbab akan berakhir pada tahun 2016.
“Dia tetap jalani tugasnya sebagai Bupati Supiori, tapi ketika masuk masa kampanye bisa minta cuti kampanye,” tambahnya. [Dharapos]
“Iya, mantan narapidana setelah bebas dari masa hukumannya dan ingin mencalonkan diri maju ikut
Pilkada serentak, harus mengumumkan kepada publik lewat media bahwa dia pernah di hukum penjara selama lima tahun dan surat pernyataan disampaikan kepada KPU Kabupaten bahwa yang bersangkutan adalah bekas narapidana dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy kepada wartawan di Jayapura, Selasa lalu.
Hal ini disampaikan KPU Papua karena ada mantan narapidana kasus korupsi yang baru saja menjalani masa hukuman pidananya juga ikut maju calon Bupati pada Pilkada serentak di 11 Kabupaten semester I tahun 2015 nanti.
Selain mantan narapidana, lanjut Arisoy, dalam UU Aparat Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil harus mengundurkan diri serta anggota DPR saat telah ditetapkan sebagai calon Bupati atau Wakil Bupati.
“Jadi, saya pikir ini perlu disampaikan supaya DPR – DPR yang ingin menjadi calon bupati berpikir dua kali lipat, karena kalau kalah dalam pemilihan maka dia sudah tidak bisa lagi menjadi anggota DPR lagi,” ujarnya.
KPU Papua juga tidak mempersoalkan Bupati dan Wakil Bupati yang masih aktif (Incumbent) ingin maju lagi periode kedua.
“Untuk incumben kalau mau kembali ikut pilkada serentak itu silahkan saja, tetapi tergantung berakhir masa jabatannya kapan. Kalau macam Kabupaten Nabire kan jabatan Bupatinya sudah berakhir tanggal 5 Mei lalu, sedangkan untuk Kabupaten Waropen, masa jabatan Yesaya Buinei akan berakhir pada bulan September 2015 mendatang,” jelasnya.
Kalau untuk masa jabatan Bupati Kabupaten Supiori, Yan Imbab akan berakhir pada tahun 2016.
“Dia tetap jalani tugasnya sebagai Bupati Supiori, tapi ketika masuk masa kampanye bisa minta cuti kampanye,” tambahnya. [Dharapos]