KPK Geledah Rumah Barnabas Suebu di Bintaro, Tangerang Selatan
pada tanggal
Tuesday, 7 July 2015
JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Bintaro, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Rumah itu milik tersangka kasus korupsi Detailing Enginering Design (DED) PLTA Memberamo yang merupakan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu.
"Terkait penyidikan TPK DED PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah milik BS di Bintaro," ujar Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (22/10).
Rumah Barnabas eks Gubernur Papua tersebut berada di Jl Pinguin Sektor 3 Bintaro, Tangsel. Tim penyidik berangkat tadi pagi dan sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung.
Pada awal Oktober lalu, tim penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah Barnabas di Jayapura. Kantor Barnabas juga sudah 'diobok-obok' penyidik KPK.
Bernabas Suebu ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan Detailing Engineering Design pada PLTA di Sungai Mamberamo, Papua. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 36 miliar.
Tahun anggaran proyek ini adalah 2009 dan 2010. Nilai proyek secara keseluruhan Rp 56 miliar.
Selain Barnabas, KPK juga menjerat Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Janner Johan Karubaba serta seorang pihak swasta, Dirut PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi.
Atas perbuatan itu, Barnabas diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan Lamusi dijerat Pasal 2 ayat 1. [Detik]
"Terkait penyidikan TPK DED PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah milik BS di Bintaro," ujar Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (22/10).
Rumah Barnabas eks Gubernur Papua tersebut berada di Jl Pinguin Sektor 3 Bintaro, Tangsel. Tim penyidik berangkat tadi pagi dan sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung.
Pada awal Oktober lalu, tim penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah Barnabas di Jayapura. Kantor Barnabas juga sudah 'diobok-obok' penyidik KPK.
Bernabas Suebu ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan Detailing Engineering Design pada PLTA di Sungai Mamberamo, Papua. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 36 miliar.
Tahun anggaran proyek ini adalah 2009 dan 2010. Nilai proyek secara keseluruhan Rp 56 miliar.
Selain Barnabas, KPK juga menjerat Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Janner Johan Karubaba serta seorang pihak swasta, Dirut PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi.
Atas perbuatan itu, Barnabas diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan Lamusi dijerat Pasal 2 ayat 1. [Detik]