Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tiadakan Penundaan Pilkada Serentak 2015
pada tanggal
Sunday, 19 July 2015
KOTA JAYAPURA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Adam Arisoy menegaskan, tidak ada alasan bagi KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan serentak semester I pada Desember 2015 mendatang.
Dikatakan, KPU tidak bisa melaksanakan perintah dari surat rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menunda proses tahapan pelaksanaan Pemilukada serentak karena ada temuan penyalahgunaan anggaran Pemilukada.
“Pelaksanaan Pemilukada serentak tetap dilaksanakan dan tidak ada alasan penundaan Pilkada, itu hanya dibuat-buat saja, kami di Papua tidak ada penundaan,” tegas Arisoy kepada wartawan di Jayapura, Jumat (17/7)
Terkait dengan temuan BPK RI, diakui Arisoy, ada kesalahan soal penggunaan anggaran sebesar Rp 14 Milyar namun itu sudah diperbaiki.
“Kemarin memang ada ada temuan dari BPK RI sebesar Rp 14 Milyar dan Rp 6 Milyar terkait Pilkada di Biak tapi sudah di perbaiki, beberapa waktu lalu tim keuangan dari KPU Papua sudah turun,” akuinya.
Dijelaskannya, saat proses tahapan pelaksanaan Pemilukada serentak di Papua sudah berjalan baik serta dana hibah dari Pemerintah 11 Kabupaten yang melaksanakan Pemilukada serentak sudah di kucurkan ke kas KPU 11 Kabupaten masing-masing.
“Tahapan pemilukada serentak di Papua tetap dilaksanakan, soal penundaan Pilkada itu hanya di buat-buat saja oleh DPR RI karena ada masalah partai Golkar yang hingga kini belum selesai, namun bukan berarti Pilkada harus ditunda,” tegasnya.
Arisoy juga menegaskan, jika proses pelaksanaan Pemilukada serentak di Papua di tunda maka harus ada UU yang menjadi dasar penundaan pesta demokrasi lima tahunan ini.
“Kalau untuk itu, kami KPU Papua belum mendapatkan informasi lebih lanjut dan jika memang harus ditunda maka ada dasar yang jelas dan pasti karena kita melaksanakan Pilkada itu berdasarkan UU jadi kalau ditunda harus ada UU yang kuat,” tegasnya lagi. [Dharapos]
Dikatakan, KPU tidak bisa melaksanakan perintah dari surat rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menunda proses tahapan pelaksanaan Pemilukada serentak karena ada temuan penyalahgunaan anggaran Pemilukada.
“Pelaksanaan Pemilukada serentak tetap dilaksanakan dan tidak ada alasan penundaan Pilkada, itu hanya dibuat-buat saja, kami di Papua tidak ada penundaan,” tegas Arisoy kepada wartawan di Jayapura, Jumat (17/7)
Terkait dengan temuan BPK RI, diakui Arisoy, ada kesalahan soal penggunaan anggaran sebesar Rp 14 Milyar namun itu sudah diperbaiki.
“Kemarin memang ada ada temuan dari BPK RI sebesar Rp 14 Milyar dan Rp 6 Milyar terkait Pilkada di Biak tapi sudah di perbaiki, beberapa waktu lalu tim keuangan dari KPU Papua sudah turun,” akuinya.
Dijelaskannya, saat proses tahapan pelaksanaan Pemilukada serentak di Papua sudah berjalan baik serta dana hibah dari Pemerintah 11 Kabupaten yang melaksanakan Pemilukada serentak sudah di kucurkan ke kas KPU 11 Kabupaten masing-masing.
“Tahapan pemilukada serentak di Papua tetap dilaksanakan, soal penundaan Pilkada itu hanya di buat-buat saja oleh DPR RI karena ada masalah partai Golkar yang hingga kini belum selesai, namun bukan berarti Pilkada harus ditunda,” tegasnya.
Arisoy juga menegaskan, jika proses pelaksanaan Pemilukada serentak di Papua di tunda maka harus ada UU yang menjadi dasar penundaan pesta demokrasi lima tahunan ini.
“Kalau untuk itu, kami KPU Papua belum mendapatkan informasi lebih lanjut dan jika memang harus ditunda maka ada dasar yang jelas dan pasti karena kita melaksanakan Pilkada itu berdasarkan UU jadi kalau ditunda harus ada UU yang kuat,” tegasnya lagi. [Dharapos]