Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minta Calon Kepala Daerah Harus Publikasikan Status Hukum
pada tanggal
Thursday, 30 July 2015
KOTA JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengatakan bahwa calon kepala daerah mantan narapidana harus mempublikasikan statusnya telah dibebaskan dari hukuman kepada masyarakat melalui media massa.
Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy, di Jayapura, Selasa, mengatakan selain mempublikasikan kepada masyarakat melalui media massa, calon kepala daerah tersebut juga harus menyampaikan surat pernyataan kepada pihaknya.
"Surat pernyataan itu disampaikan kepada KPU setempat bahwa yang bersangkutan adalah bekas atau mantan narapidana dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," katanya.
Menurut Adam, selain itu, untuk PNS berdasarkan Undang-Undang Aparat Sipil Negara (ASN) dan anggota legislatif juga harus mengundurkan diri ketika telah ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati.
"Termasuk juga para wakil rakyat yang ingin maju menjadi kepala daerah, harus mengundurkan diri sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dia menjelaskan hal ini perlu disampaikan juga agar anggota legislatif yang ingin menjadi calon bupati berpikir dua kali lipat, pasalnya jika kalah dalam pemilihan maka tidak bisa lagi menjadi anggota legislatif.
"Sedangkan untuk calon incomben yang ingin kembali mencalonkan diri, kami tidak mempersoalkan hal itu dan dapat mengikuti mekanisme pencalonan sesuai undnag-undang," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya mengingatkan hal ini karena dalam pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2015, ada beberapa calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana, PNS bahkan anggota legislatif. [Antara]
Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy, di Jayapura, Selasa, mengatakan selain mempublikasikan kepada masyarakat melalui media massa, calon kepala daerah tersebut juga harus menyampaikan surat pernyataan kepada pihaknya.
"Surat pernyataan itu disampaikan kepada KPU setempat bahwa yang bersangkutan adalah bekas atau mantan narapidana dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," katanya.
Menurut Adam, selain itu, untuk PNS berdasarkan Undang-Undang Aparat Sipil Negara (ASN) dan anggota legislatif juga harus mengundurkan diri ketika telah ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati.
"Termasuk juga para wakil rakyat yang ingin maju menjadi kepala daerah, harus mengundurkan diri sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dia menjelaskan hal ini perlu disampaikan juga agar anggota legislatif yang ingin menjadi calon bupati berpikir dua kali lipat, pasalnya jika kalah dalam pemilihan maka tidak bisa lagi menjadi anggota legislatif.
"Sedangkan untuk calon incomben yang ingin kembali mencalonkan diri, kami tidak mempersoalkan hal itu dan dapat mengikuti mekanisme pencalonan sesuai undnag-undang," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya mengingatkan hal ini karena dalam pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2015, ada beberapa calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana, PNS bahkan anggota legislatif. [Antara]