Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jawab Gugatan Praperadilan Barnabas Suebu
pada tanggal
Thursday, 2 July 2015
"Sehingga status pemohon pada saat ini sudah menjadi terdakwa, dan bukan lagi berstatus tersangka sebagaimana objek praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata anggota Biro Hukum KPK, Indra Mantong Batti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6).
Indra melanjutkan, Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyebutkan apabila suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Dalam konteks ini, KPK sebagai termohon telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi Barnabas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan uraian yang dipaparkan di persidangan, KPK berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan oleh tim kuasa hukum Barnabas sebagai pihak pemohon untuk mengajukan praperadilan adalah tidak benar.
"Oleh karena itu selanjutnya memohon Hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi termohon seluruhnya dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," bebernya.
Selajutnya, Hakim tunggal Ganjar Pasaribu menyatakan menunda persidanganan dan menjadwalkan sidang lanjutan besok untuk pemaparan bukti dari pihak pemohon.
"Bagaimanapun, pemaparan tadi masih sebatas pernyataan jawaban. Pengujian nanti tetap baru bisa dilakukan dari hasil pemaparan bukti," ujar Hakim Ganjar. [MetroTV]