Komisi Informasi Publik (KIP) Diharapkan Beri Angin Segar
pada tanggal
Sunday, 5 July 2015
KOTA JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua mengharapkan Undang-undang Komisi Informasi Publik (KIP) dapat membawa suatu perubahan paradigma tentang keterbukaan informasi publik yang transparansi dan paradigma lama yaitu paradigma tertutup menjadi paradigma baru yaitu paradigma terbuka.
Gubernur Papua, Lukas Enembe yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintah Setda Papua, Doren Wakerkwa mengatakan, dalam UU KIP membuat perubahan paradigma tertutup menjadi terbuka yang mengandung arti bahwa transparansi/keterbukaan Informasi publik adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh seluruh badan publik penyelenggara negara maupun Badan Publik Non Penyelenggara negara.
“Peranan KIP sangat penting dan strategis untuk mendorong, mengadvokasi, mensosialisasikan dan mengedukasi tentang Keterbukaan Informasi Publik di provinsi ini, terutama tentang kewajiban -kewajiban yang harus dilakukan untuk memenuhi hak untuk tahu bagi masyarakat dan pengguna informasi,” ungkapnya pada acara pembukaan kantor baru dan syukuran satu tahun KIP Papua di Jayapura, Rabu (1/7).
UU KIP juga, kata Doren, mendorong masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan melalui hak untuk tahu yang dimilikinya.
“Dengan demikian dukungan kesekretarian, keuangan serta sarana dan prasarana perkantoran sangat penting dalam rangka tata kelola Komisi Informasi yang baik dan handal, telah kita berikan dan oleh karena itu gunakanlah dengan sebaik - baiknya, terutama gedung kantor,” jelasnya.
Dikatakan Doren, menurut UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik yang biasa disebut UU KIP, mengamanatkan agar Pemerintah Provinsi membentuk Komisi Informasi Provinsi melalui suatu proses rekrutmen yang ditentukan oleh UU ini.
Untuk itu maka Pemprov Papua sejak tahun 2013 melakukan proses rekrutmen yang diawali dengan penetapan panitia seleksi, Calon anggota Komisi Informasi Publik Provinsi Papua SK Gubernur Papua No. 37 tahun 2013 dan SK Gubernur Papua No. 11/ tahun 2013 sampai pada penetapan anggota komisi Informasi Provinsi Papua periode 2014 - 2018 sesuai dengan SK Gubernur Papua No. 820/22 tahun 2014 tanggal 21 Januari 2014 dan kemudian dilantik pada tanggal 18 Juni 2014.
“Komisi inilah yang mempunyai tugas dan fungsi mengawal pelaksanaan keterbukaan Informasi publik di Papua secara independen/mandiri sesuai UU KIP dan Peraturan Pelaksanaannya,”katanya.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Papua dibawah kepemimpina Gubernur Lukas Enembe dan Wagub Papua Klemen Tinal untuk menyelenggarakan Pemerintahan dengan prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih. (Good Governance dan Clean Goverment).
“Ini telah kami buktikan dengan berusaha keras dan sungguh - sungguh,sehingga hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Tahun anggaran 2014 mendapatkan opini WTP dan ini akan kita pertahankan dan tingkatkan dari waktu ke waktu secara konsisten,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, peresmian Kantor KIP Papua yang terletak di Jalan Ruko Pasifik Permai Blok G-1 Dok II Jayapura ditandai dengan pembukaan selubung papan nama kantor oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Doren Wakerkwa didampingi Ketua KIP Papua Petrus Yoram Mambai. [Dharapos]
Gubernur Papua, Lukas Enembe yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintah Setda Papua, Doren Wakerkwa mengatakan, dalam UU KIP membuat perubahan paradigma tertutup menjadi terbuka yang mengandung arti bahwa transparansi/keterbukaan Informasi publik adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh seluruh badan publik penyelenggara negara maupun Badan Publik Non Penyelenggara negara.
“Peranan KIP sangat penting dan strategis untuk mendorong, mengadvokasi, mensosialisasikan dan mengedukasi tentang Keterbukaan Informasi Publik di provinsi ini, terutama tentang kewajiban -kewajiban yang harus dilakukan untuk memenuhi hak untuk tahu bagi masyarakat dan pengguna informasi,” ungkapnya pada acara pembukaan kantor baru dan syukuran satu tahun KIP Papua di Jayapura, Rabu (1/7).
UU KIP juga, kata Doren, mendorong masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan melalui hak untuk tahu yang dimilikinya.
“Dengan demikian dukungan kesekretarian, keuangan serta sarana dan prasarana perkantoran sangat penting dalam rangka tata kelola Komisi Informasi yang baik dan handal, telah kita berikan dan oleh karena itu gunakanlah dengan sebaik - baiknya, terutama gedung kantor,” jelasnya.
Dikatakan Doren, menurut UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik yang biasa disebut UU KIP, mengamanatkan agar Pemerintah Provinsi membentuk Komisi Informasi Provinsi melalui suatu proses rekrutmen yang ditentukan oleh UU ini.
Untuk itu maka Pemprov Papua sejak tahun 2013 melakukan proses rekrutmen yang diawali dengan penetapan panitia seleksi, Calon anggota Komisi Informasi Publik Provinsi Papua SK Gubernur Papua No. 37 tahun 2013 dan SK Gubernur Papua No. 11/ tahun 2013 sampai pada penetapan anggota komisi Informasi Provinsi Papua periode 2014 - 2018 sesuai dengan SK Gubernur Papua No. 820/22 tahun 2014 tanggal 21 Januari 2014 dan kemudian dilantik pada tanggal 18 Juni 2014.
“Komisi inilah yang mempunyai tugas dan fungsi mengawal pelaksanaan keterbukaan Informasi publik di Papua secara independen/mandiri sesuai UU KIP dan Peraturan Pelaksanaannya,”katanya.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Papua dibawah kepemimpina Gubernur Lukas Enembe dan Wagub Papua Klemen Tinal untuk menyelenggarakan Pemerintahan dengan prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih. (Good Governance dan Clean Goverment).
“Ini telah kami buktikan dengan berusaha keras dan sungguh - sungguh,sehingga hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Tahun anggaran 2014 mendapatkan opini WTP dan ini akan kita pertahankan dan tingkatkan dari waktu ke waktu secara konsisten,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, peresmian Kantor KIP Papua yang terletak di Jalan Ruko Pasifik Permai Blok G-1 Dok II Jayapura ditandai dengan pembukaan selubung papan nama kantor oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Doren Wakerkwa didampingi Ketua KIP Papua Petrus Yoram Mambai. [Dharapos]