-->

KNPI Nabire Dukung Rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Tentang Pemimpin Asli Papua

NABIRE – Rekomendasi dan Resolusi Majelis Rakyat Papua (MRP)  nomor 11/MRP/2015 tentang perlindungan hak konstitusi orang asli Papua dalam Pilkada gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati, ditanggapi positif tokoh pemuda di Kabupaten Nabire.

Salah satunya adalah Ketua DPD KNPI Kabupaten Nabire, Norberthus Mote, SE.,M.Si, meminta dan mengharapkan kiranya kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPU yang melaksanakan Pilkada serentak, termasuk Nabire untuk melakukan konsultasi kembali terkait hal tersebut.

Dijelaskan pria yang panggilan akrabnya, Bung Nobert, MRP dalam mengeluarkan surat rekomendasi dan resolusi tersebut tentunya memiliki pertimbangan tertentu dan acuannya adalah Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yakni UU Nomor 21 tahun 2001.

Sehingga, selaku tokoh pemuda mendukung hal itu. Dalam artinya, kata Bung Norbert, terkait yang berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Papua adalah orang asli Papua yang ayah dan ibunya berasal dari rumpun ras Melanesia suku-suku asli di Papua.

“Ini hanya hak politik kita bicara menyangkut kekhususan tadi. Diluar hak lain kita semua yang ada di Papua kan tidak ada batasan. Semua sama, karena dengan semangat Otsus itu tadilah saya berpedapat alangkah baiknya berikan kesempatan seluasnya bagi masyarakat Papua untuk memimpin daerahnya sendiri,” tandasnya.

Disini, lanjut Norbert, implementasi Otsus di Papua itu sebenarnya dapat dikatakan menyeluruh dan total. Untuk itu, alangkah baiknya karena KPU khususnya KPU yang ada di Tanah Papua dapat melaksanakan Otsu situ pula. Memang benar disebutkan terkait kepala daerah itu masuk kedalam UU Otsus, hanya disebutkan dan mengatur menyangkut gubernur/wakil gubernur Papua.

“Lembaga MRP itu secara spresifik (khusus) hanya ada di Papua, dan satu-satunya yang ada, sehingga apapun yang direkomendasikan seperti terkait RR MRP itu harus diikuti atau dilaksakan oleh semua entitas, termasuk penyelenggara Pemilu di daerah dalam hal ini Pilkada Nabire. Dan rekomendasi dan resolusi MRP yang dimaksudakan tadi itu merupakan maklumat atau edaran yang harus dilaksanakan di Papua,” jelasnya.

Tambahnya, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada serentak itu acuan untuk melaksanakan pesta demokrasi dimaksud, tetapi kita juga tidak semerta-merta melupakan atau meninggalkan UU Otsus yang belum dicabut (bahasanya) masih berlaku hingga kini karena nilai atau semangat lahirnya UU Otsus tersebut.

Oleh karena itu, terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak yang dilaksanakan di Papua, yakni sekitar 11 kabupaten termasuk Kabupaten Nabire, pihak KPUD dan KPU Provinsi Papua diharapkan melakukan koordinasi terkait maklumat ataupun edaran yang dikeluarkan oleh pihak MRP itu.

“Disini, saya selaku tokoh pemuda menilai bukan dalam rangka membatasi ataupun mengkibiri hak politik saudara-saudara kita Papua pendatang dalam hak politiknya untuk dipilih, namun hanya berpendapat seperti apa yang dimaksud oleh MRP dalam surat rekomendasi itu. Karena kita tidak pungkiri bahwa kita semua yang ada di Papua itu, entah orang asli Papua dan Papua pendatang sama-sama membangun Papua, tetapi setidaknya terkait politik kita semestinya memberikan kesempatan pada orang asli Papua untuk memimpin daerahnya,” urai Norbert.

Selaku Ketua DPD KNPI Nabire, dirinya menyatakan sependapat dengan penyampaian KPU Nabire. Sebab KPU hanya bisa menghimbau kepada para calon untuk memperhatikan apa yang disampaikan oleh MRP. Karena MRP sebagai lembaga representasi kultural adalah hal yang wajar ketika memiliki pemikiran seperti yang tertuang dalam suratnya itu.  [PapuaPosNabire]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah