Kerugian Negara pada Korupsi Diklat Prajabatan Mimika Ditentukan oleh BPK dan BPKP
pada tanggal
Friday, 3 July 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Kejaksaan Negeri Timika menyatakan tekait kerugian negara atas korupsi Diklat Prajabatan Golongan I, II dan III tahun 2011 senilai Rp 4,5 miliar di Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Mimika dengan tersangka Elieser Noro (EN) akan ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Timika, Adif Chandra pada Kamis (2/7) menyatakan bahwa kegiatan diklat ini awalnya sebesar Rp 1,8 miliar kemudian dianggaran perubahan bertambah menjadi Rp 2,7 miliar. Sehingga total yang digunakan dalam kegiatan diklat tersebut adalah Rp 4,5 miliar.
Namun hal itu dikatakan belum masuk kategori kerugian negara. Karena BPK dan BPKP belum menentukannya.
“Dalam waktu dekat kami akan mendapatkan laporan mengenai kerugian negara dari BKPK,” kata Adif.
Ditambahkan, untuk penetaoan tersangka dalam kasus korupsi ini, tidak harus diketahui kerugian negaranya baru ditetapkan tersangka.
Sebab berdasar pada pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penetapan tersangka bisa dilakukan dengan alat bukti minimal dua alat bukti dari lima syarat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka dan petunjuk.
“Cukup dua alat bukti saja seorang bisa ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya. [SalamPapua]
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Timika, Adif Chandra pada Kamis (2/7) menyatakan bahwa kegiatan diklat ini awalnya sebesar Rp 1,8 miliar kemudian dianggaran perubahan bertambah menjadi Rp 2,7 miliar. Sehingga total yang digunakan dalam kegiatan diklat tersebut adalah Rp 4,5 miliar.
Namun hal itu dikatakan belum masuk kategori kerugian negara. Karena BPK dan BPKP belum menentukannya.
“Dalam waktu dekat kami akan mendapatkan laporan mengenai kerugian negara dari BKPK,” kata Adif.
Ditambahkan, untuk penetaoan tersangka dalam kasus korupsi ini, tidak harus diketahui kerugian negaranya baru ditetapkan tersangka.
Sebab berdasar pada pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penetapan tersangka bisa dilakukan dengan alat bukti minimal dua alat bukti dari lima syarat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka dan petunjuk.
“Cukup dua alat bukti saja seorang bisa ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya. [SalamPapua]