Kepala SKPD Diminta Berhenti Monopoli Perjalanan Dinas
pada tanggal
Thursday, 2 July 2015
KOTA JAYAPURA - Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.IP MH menegaskan, kepada semua pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Papua harus memberikan kesempatan kepada stafnya untuk bisa mengikuti kegiatan SKPD di luar Papua.
“Jadi, Kepala Dinas jangan monopoli semua perjalanan dinas, tetapi harus sama-sama. Jangan ko tidak tau, jalan sendiri. Akhirnya anda sendiri yang tidak mampu mengendalikan staf,” tegasnya dalam apel pagi gabungan di halaman kantor Gubernur Papua, Senin (29/6).
Untuk itu, lanjut Gubernur, jika ada perjalanan Dinas ke Jakarta atau kegiatan SKPD di luar Papua harus berikan kesempatan kepada staf SKPD untuk berangkat juga karena Kepala Dinas tidak bisa bekerja sendiri.
“Jika ada perjalanan Dinas dari SKPD ke Jakarta, kasih kesempatan untuk staf yang berangkat, Jangan ko (Kepala Dinas) terus yang pergi, itu bagaimana caranya untuk mengendalikan staf. Kalau kau yang sendiri melakukan perjalanan dinas, staf akan bilang apa kau ini,” lanjutnya.
Kewenangan dari Kepala Dinas, terang Gubernur, hanya memberikan tugas kepada stafnya agar mempunyai kesempatan yang sama dengan pimpinannya, karena jabatan yang ada di lingkungan Pemprov Papua terbatas sementara jumlah pegawai melebihi jabatan.
“Jabatan yang ada hanya sekitar 300-400 jabatan, jadi ada sekitar lima ribu. Jadi lebih bagus diberikan kesempatan kepada staf,” terangnya.
Gubernur juga mengatakan, harus ada kebijakan dari Sekertaris Daerah Papua tentang keikutsertaan staf dalam melaksanakan kegiatan Dinas di luar daerah Papua. Sebab dengan adanya kenaikan gaji sebagai salah satu solusi untuk menambah pendapatan bagi staf.
“Negara ini sudah mengatur, jika kita mempunyai undang-undang Otsus Plus, pendapatan akan lebih besar,” tandas Gubernur. [Dharapos]
“Jadi, Kepala Dinas jangan monopoli semua perjalanan dinas, tetapi harus sama-sama. Jangan ko tidak tau, jalan sendiri. Akhirnya anda sendiri yang tidak mampu mengendalikan staf,” tegasnya dalam apel pagi gabungan di halaman kantor Gubernur Papua, Senin (29/6).
Untuk itu, lanjut Gubernur, jika ada perjalanan Dinas ke Jakarta atau kegiatan SKPD di luar Papua harus berikan kesempatan kepada staf SKPD untuk berangkat juga karena Kepala Dinas tidak bisa bekerja sendiri.
“Jika ada perjalanan Dinas dari SKPD ke Jakarta, kasih kesempatan untuk staf yang berangkat, Jangan ko (Kepala Dinas) terus yang pergi, itu bagaimana caranya untuk mengendalikan staf. Kalau kau yang sendiri melakukan perjalanan dinas, staf akan bilang apa kau ini,” lanjutnya.
Kewenangan dari Kepala Dinas, terang Gubernur, hanya memberikan tugas kepada stafnya agar mempunyai kesempatan yang sama dengan pimpinannya, karena jabatan yang ada di lingkungan Pemprov Papua terbatas sementara jumlah pegawai melebihi jabatan.
“Jabatan yang ada hanya sekitar 300-400 jabatan, jadi ada sekitar lima ribu. Jadi lebih bagus diberikan kesempatan kepada staf,” terangnya.
Gubernur juga mengatakan, harus ada kebijakan dari Sekertaris Daerah Papua tentang keikutsertaan staf dalam melaksanakan kegiatan Dinas di luar daerah Papua. Sebab dengan adanya kenaikan gaji sebagai salah satu solusi untuk menambah pendapatan bagi staf.
“Negara ini sudah mengatur, jika kita mempunyai undang-undang Otsus Plus, pendapatan akan lebih besar,” tandas Gubernur. [Dharapos]