Kemenkumham Papua Terima Usulan Remisi 15 Warga Binaan Lapas Timika
pada tanggal
Friday, 3 July 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Papua, Abner Banosro,SH.MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat usulan remisi dari Lapas Kelas IIB Timika untuk 15 warga binaan berstatus napi.
“Nama-nama napi yang diusulkan dapat remisi Idul Fitri tentu sesuai syarat dan ketentuan,” jawabnya singkat di sela-sela melakukan kunjungan kerja ke Lapas Timika, Kamis (2/7).
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Timika Usman M , A.Md,IP,SH, membenarkan usulan 15 napi penerima remisi khusus (RK) Idul Fitri sesuai usulan surat resmi bernomor W30.EJ.PK.02.02-1076.
Kalapas Usman, remisi khusus napi muslim itu mulai pengurangan masa hukuman selama 15 hari sampai bebas, saat ini sedang dalam proses pengusulan ke Kanwil Kemenkumkam Provinsi Papua.
Bahkan, jumlah napi yang diusulkan mendapatkan remisi khusus itu diperkirakan bertambah, soalnya, akan ada tahanan yang menjalani sepertiga masa hukuman bakal diputus pengadilan sebelum Lebaran.
Kata Usman, 15 napi yang duuslkan menerima remisi khusus tersebut kini sedang menjalani hukuman, masing-masing terlibat kasus sesuai ketentuan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak sebanyak 3 napi, Pasal 340 KUHpidana sebanyak 1 orang, Pasal 263 KUHP 1 orang, Pasal 362 1 orang, Pasal 363 ada 2 orang Napi.
Selain itu napi yang diganjar Pasal 338 KUHP 4 orang, Pasal 82 1 orang, Pasal 55 sebanyak 1 orang dan pasal 310 KUH Pidana 1 orang.
Dijelaskan, saat ini jumlah warga binaan Lapas Kelas IIB Timika berjumlah 90 orang. Dari 90 orang tersebut 66 orang sudah bersatus napi dan 24 lainya adalah tahanan titipan Jaksa.
Pasalnya, 66 warga binaan berstatus napi, 29 diantaranya beragama Islam.
Namun dari ke 29 napi yang diusulkan menerima remisi khusus sesuai syarat dan ketentuan hanya 15 napi.
Kata Kalapas, remisi yang diusulkan akan disikapi Kemenkumham Provinsi Papua mendasari ketentuan pasal 1 ayat 6 peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Prosesi penyerahan dan pemberian resmi nantinya bertepatan dengan puncak perayaan Idul Fitri 1436 Hijriyah. [TimikaEkspres]
“Nama-nama napi yang diusulkan dapat remisi Idul Fitri tentu sesuai syarat dan ketentuan,” jawabnya singkat di sela-sela melakukan kunjungan kerja ke Lapas Timika, Kamis (2/7).
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Timika Usman M , A.Md,IP,SH, membenarkan usulan 15 napi penerima remisi khusus (RK) Idul Fitri sesuai usulan surat resmi bernomor W30.EJ.PK.02.02-1076.
Kalapas Usman, remisi khusus napi muslim itu mulai pengurangan masa hukuman selama 15 hari sampai bebas, saat ini sedang dalam proses pengusulan ke Kanwil Kemenkumkam Provinsi Papua.
Bahkan, jumlah napi yang diusulkan mendapatkan remisi khusus itu diperkirakan bertambah, soalnya, akan ada tahanan yang menjalani sepertiga masa hukuman bakal diputus pengadilan sebelum Lebaran.
Kata Usman, 15 napi yang duuslkan menerima remisi khusus tersebut kini sedang menjalani hukuman, masing-masing terlibat kasus sesuai ketentuan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak sebanyak 3 napi, Pasal 340 KUHpidana sebanyak 1 orang, Pasal 263 KUHP 1 orang, Pasal 362 1 orang, Pasal 363 ada 2 orang Napi.
Selain itu napi yang diganjar Pasal 338 KUHP 4 orang, Pasal 82 1 orang, Pasal 55 sebanyak 1 orang dan pasal 310 KUH Pidana 1 orang.
Dijelaskan, saat ini jumlah warga binaan Lapas Kelas IIB Timika berjumlah 90 orang. Dari 90 orang tersebut 66 orang sudah bersatus napi dan 24 lainya adalah tahanan titipan Jaksa.
Pasalnya, 66 warga binaan berstatus napi, 29 diantaranya beragama Islam.
Namun dari ke 29 napi yang diusulkan menerima remisi khusus sesuai syarat dan ketentuan hanya 15 napi.
Kata Kalapas, remisi yang diusulkan akan disikapi Kemenkumham Provinsi Papua mendasari ketentuan pasal 1 ayat 6 peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Prosesi penyerahan dan pemberian resmi nantinya bertepatan dengan puncak perayaan Idul Fitri 1436 Hijriyah. [TimikaEkspres]