Kemenkumham Diminta Bangun Rutan Khusus Perempuan dan Anak
pada tanggal
Tuesday, 7 July 2015
BIAK (BIAK NUMFOR) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta membangun rumah tahanan khusus perempuan dan anak di Papua. Papua kekurangan lapas bagi nara pidana anak dan perempuan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan, narapidana anak dan perempuan harus dipisah dengan narapidana laki-laki.
"Untuk Lapas Kelas IIB Biak kondisi ruangan tahanan anak kurang memadai, sehingga perlu dibangun yang layak guna memenuhi kebutuhan narapidana anak," ungkapnya usai meninjau Lapas Kelas IIB Biak di Biak, Senin (6/7).
Ia mengatakan, pemisahan tahanan khusus anak dan perempuan sangat tepat untuk menghindari narapidana anak mengalami korban sodomi dan kejahatan seksual di dalam Lapas.
Untuk wilayah Papua dan Papua Barat, menurut Yohana, sudah saatnya harus punya rumah tahanan khusus perempuan dan anak.
"Narapidana anak yang digabung bersamaan dengan narapidana dewasa sangat rentan mengalami kekerasan dan pelecehan seksual seperti kasus sodomi dialami salah satu anak dalam tahanan," ungkapnya.
Namun demikian, Aldo, salah satu narapidana anak penghuni Lapas Kelas IIB Biak mengakui, selama menjalani hukuman di Lapas Biak ia diberlakukan baik.
"Sebagai warga binaan Lapas Biak kami diberikan hak untuk menjalani hukuman bersama narapidana dewasa," ungkap Aldo bersama empat narapidana anak yang terjerat kasus tindak pidana umum.
Kunjungan Menteri PPA Yohana Yembise di Lapas Kelas IIB dalam rangka mengunjungi sel khusus tahanan perempuan serta sel tahanan anak-anak.
Selama meninjau Lapas Biak Menteri Yohana Yembise didampingi Kalapas Kelas IIB Biak Danang, Ketua DPRD Zeth Sandy, Ketua Tim Pengerak PKK Ibu Thomas Ondy serta Kepala Badan pemberdayaan Perempuan dan keluarga Berencana Frits G.Senandi. [Antara]
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan, narapidana anak dan perempuan harus dipisah dengan narapidana laki-laki.
"Untuk Lapas Kelas IIB Biak kondisi ruangan tahanan anak kurang memadai, sehingga perlu dibangun yang layak guna memenuhi kebutuhan narapidana anak," ungkapnya usai meninjau Lapas Kelas IIB Biak di Biak, Senin (6/7).
Ia mengatakan, pemisahan tahanan khusus anak dan perempuan sangat tepat untuk menghindari narapidana anak mengalami korban sodomi dan kejahatan seksual di dalam Lapas.
Untuk wilayah Papua dan Papua Barat, menurut Yohana, sudah saatnya harus punya rumah tahanan khusus perempuan dan anak.
"Narapidana anak yang digabung bersamaan dengan narapidana dewasa sangat rentan mengalami kekerasan dan pelecehan seksual seperti kasus sodomi dialami salah satu anak dalam tahanan," ungkapnya.
Namun demikian, Aldo, salah satu narapidana anak penghuni Lapas Kelas IIB Biak mengakui, selama menjalani hukuman di Lapas Biak ia diberlakukan baik.
"Sebagai warga binaan Lapas Biak kami diberikan hak untuk menjalani hukuman bersama narapidana dewasa," ungkap Aldo bersama empat narapidana anak yang terjerat kasus tindak pidana umum.
Kunjungan Menteri PPA Yohana Yembise di Lapas Kelas IIB dalam rangka mengunjungi sel khusus tahanan perempuan serta sel tahanan anak-anak.
Selama meninjau Lapas Biak Menteri Yohana Yembise didampingi Kalapas Kelas IIB Biak Danang, Ketua DPRD Zeth Sandy, Ketua Tim Pengerak PKK Ibu Thomas Ondy serta Kepala Badan pemberdayaan Perempuan dan keluarga Berencana Frits G.Senandi. [Antara]