-->

Kejati Timika Ajukan Kasasi untuk Kasus Korupsi Sarana Olahraga Perumahan DPRD Mimika

TIMIKA (MIMIKA) - Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga pada kompleks perumahan DPRD Mimika dengan terdakwa Buang Salakory mantan Sekretaris Dewan DPRD Mimika, dan H Izak AH selaku Direktur CV Sinar Lembang divonis bebas pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Timika mengajukan kasasi.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khsusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Timika, Adif Candra Wiguna, kasasi terhadap putusan pengadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Tinggi.

“Meski pelaku kasus korupsi sarana olahraga di kompleks perumahan DPRD sudah divonis bebas, langsung kita kasasi dan sementara ini masih menunggu,” ujarnya pada Kamis (9/7).

BS ditetapkan sebagai tersangkan oleh Kejari Timika dalam dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga di kompleks perumahan anggota DPRD Mimika di Distrik Mimika Baru tahun anggaran 2010 dengan kerugian senilai Rp 1,164 miliar. [SalamPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah