Kejati Timika Ajukan Kasasi untuk Kasus Korupsi Sarana Olahraga Perumahan DPRD Mimika
pada tanggal
Saturday, 11 July 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga pada kompleks perumahan DPRD Mimika dengan terdakwa Buang Salakory mantan Sekretaris Dewan DPRD Mimika, dan H Izak AH selaku Direktur CV Sinar Lembang divonis bebas pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Timika mengajukan kasasi.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khsusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Timika, Adif Candra Wiguna, kasasi terhadap putusan pengadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Tinggi.
“Meski pelaku kasus korupsi sarana olahraga di kompleks perumahan DPRD sudah divonis bebas, langsung kita kasasi dan sementara ini masih menunggu,” ujarnya pada Kamis (9/7).
BS ditetapkan sebagai tersangkan oleh Kejari Timika dalam dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga di kompleks perumahan anggota DPRD Mimika di Distrik Mimika Baru tahun anggaran 2010 dengan kerugian senilai Rp 1,164 miliar. [SalamPapua]
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khsusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Timika, Adif Candra Wiguna, kasasi terhadap putusan pengadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Tinggi.
“Meski pelaku kasus korupsi sarana olahraga di kompleks perumahan DPRD sudah divonis bebas, langsung kita kasasi dan sementara ini masih menunggu,” ujarnya pada Kamis (9/7).
BS ditetapkan sebagai tersangkan oleh Kejari Timika dalam dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga di kompleks perumahan anggota DPRD Mimika di Distrik Mimika Baru tahun anggaran 2010 dengan kerugian senilai Rp 1,164 miliar. [SalamPapua]