Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Selidiki 128 Kasus Dugaan Korupsi
pada tanggal
Saturday, 25 July 2015
KOTA JAYAPURA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Herman da Silva mengklaim telah melakukan penyidikan terhadap 128 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Papua dan Papua Barat sejak Januari 2015 lalu. Dari 128 kasus, 39 diantaranya ditangani Pidana Khusus Kejati Papua.
“Sampai saat ini, Kejati Papua telah lakukan penyidikan 39 kasus korupsi, yang terdiri dari 26 kasus tunggakan dan 13 sudah berjalan. Namun untuk Kejari seluruh Papua dan Papua Barat, telah mencapai 128 kasus, sudah termasuk Kejati Papua,” kata Herman da Silva, Rabu (22/7).
Kata dia, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap 100 kasus dugaan korupsi di Papua dan Papua Barat. Jumlah ini, katanya, sudah termasuk kasus yang tengah diselidiki oleh Pidana Khusus Kejati Papua.
“Totalnya ada 100 kasus dalam penyelidikan di Papua dan Papua Barat, itu sudah termasuk 46 kasus yang diselidiki Kejati Papua,” katanya.
Dalam penanganan suatu kasus korupsi, kata Kajati, pihaknya mengutamakan upaya pengembalian kerugian negara, namun proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan. Dari upaya itu, sambungnya, hingga Juli 2015, Kejati telah berhasil menyelamatkan kerugiaan negara sebesar Rp2 Miliar.
“Kalau kami sendiri berhasil selamatkan kerugian negara sebesar Rp2 Miliar, namun kalau digabung dengan jajaran Kejaksaan Negeri ada sekitar Rp5 Miliar lebih kerugian Negara yang berhasil diselamatkan. Misalnya Kejari Jayapura, Kejari Manokwari dan Kejari Sorong yang berprestasi,” ujarnya.
Herman menandaskan, Kejati Papua akan segera melakukan pelimpahan kasus kurang bayar dana sarana dan prasarana Pemerintah Papua Barat tahun 2008 senilai Rp78,9 Miliar bersama empat orang tersangka.
Mereka yakni Mantan Sekda Papua Barat M.L Rumadas, Rico Shia Komisaris PT Putra Papua Perkasa beserta Direkturnya berinisial SSH dan Kepala BNI Manokwari Roy Letloy.
“Kasus ini sudah masuk tahap penuntutan dan sebenarnya akan kami limpahkan ke Manokwari, namun mereka tidak datang, sehingga kami akan jadwal ulang proses pelimpahannya, termasuk kasus korupsi mantan Bupati Nabire A.P Youw,” ujar Herman.
Pihaknya mengaku dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi, sangat membutuhkan ketelitian untuk mengumpulkan bukti-bukti. “Sebenarnya kalau dibilang sulit, tidak juga, akan tetapi butuh waktu untuk pengumpulan bukti awal, seperti kasus Bupati Biak Thomas Ondy,” tutupnya. [BintangPapua]
“Sampai saat ini, Kejati Papua telah lakukan penyidikan 39 kasus korupsi, yang terdiri dari 26 kasus tunggakan dan 13 sudah berjalan. Namun untuk Kejari seluruh Papua dan Papua Barat, telah mencapai 128 kasus, sudah termasuk Kejati Papua,” kata Herman da Silva, Rabu (22/7).
Kata dia, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap 100 kasus dugaan korupsi di Papua dan Papua Barat. Jumlah ini, katanya, sudah termasuk kasus yang tengah diselidiki oleh Pidana Khusus Kejati Papua.
“Totalnya ada 100 kasus dalam penyelidikan di Papua dan Papua Barat, itu sudah termasuk 46 kasus yang diselidiki Kejati Papua,” katanya.
Dalam penanganan suatu kasus korupsi, kata Kajati, pihaknya mengutamakan upaya pengembalian kerugian negara, namun proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan. Dari upaya itu, sambungnya, hingga Juli 2015, Kejati telah berhasil menyelamatkan kerugiaan negara sebesar Rp2 Miliar.
“Kalau kami sendiri berhasil selamatkan kerugian negara sebesar Rp2 Miliar, namun kalau digabung dengan jajaran Kejaksaan Negeri ada sekitar Rp5 Miliar lebih kerugian Negara yang berhasil diselamatkan. Misalnya Kejari Jayapura, Kejari Manokwari dan Kejari Sorong yang berprestasi,” ujarnya.
Herman menandaskan, Kejati Papua akan segera melakukan pelimpahan kasus kurang bayar dana sarana dan prasarana Pemerintah Papua Barat tahun 2008 senilai Rp78,9 Miliar bersama empat orang tersangka.
Mereka yakni Mantan Sekda Papua Barat M.L Rumadas, Rico Shia Komisaris PT Putra Papua Perkasa beserta Direkturnya berinisial SSH dan Kepala BNI Manokwari Roy Letloy.
“Kasus ini sudah masuk tahap penuntutan dan sebenarnya akan kami limpahkan ke Manokwari, namun mereka tidak datang, sehingga kami akan jadwal ulang proses pelimpahannya, termasuk kasus korupsi mantan Bupati Nabire A.P Youw,” ujar Herman.
Pihaknya mengaku dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi, sangat membutuhkan ketelitian untuk mengumpulkan bukti-bukti. “Sebenarnya kalau dibilang sulit, tidak juga, akan tetapi butuh waktu untuk pengumpulan bukti awal, seperti kasus Bupati Biak Thomas Ondy,” tutupnya. [BintangPapua]