Kejaksaan Selidiki Anggaran Reboisasi Hutan Kabupaten Wondama
pada tanggal
Wednesday, 8 July 2015
MANOKWARI – Kejaksaan Negeri Manokwari lewat penyidik tindak pidana korupsi sedang melakukan penyelidikan terhadap anggaran reboisasi hutan Kabupaten Teluk Wondama tahun 2013.
“Kejaksaan menilai proyek reboisasi hutan tahun oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Teluk Wondama tahun anggaran 2013 senilai Rp1,3 miliar tidak sesuai ketentuan serta diduga ada tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Timbul Tamba di Manokwari, Selasa (7/7).
Dikatakan, penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Manokwari sudah turun ke Kabupaten Teluk Wondama untuk mengumpulkan bukti-bukti serta meninjau kawasan reboisasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Kejari Manokwari juga meminta pihak BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk melakukan audit atau menghitung kerugian negara pada pelaksanaan proyek reboisasi hutan tahun 2013 itu.
“Kejaksaan masih menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat apakah terdapat kerugian negara pada proyek reboisasi tersebut,” kata dia.
Timbul menjelaskan, apabila nantinya BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat menyatakan terdapat kerugian negara makan kejaksaan memproses hukum oknum-oknum yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek reboisasi hutan itu.
“Sudah ada calon tersangka namun Kejaksaan masih menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk memastikan berapa besar kerugian negara pada reboisasi hutan tersebut,” tandas dia. [Antara]
“Kejaksaan menilai proyek reboisasi hutan tahun oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Teluk Wondama tahun anggaran 2013 senilai Rp1,3 miliar tidak sesuai ketentuan serta diduga ada tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Timbul Tamba di Manokwari, Selasa (7/7).
Dikatakan, penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Manokwari sudah turun ke Kabupaten Teluk Wondama untuk mengumpulkan bukti-bukti serta meninjau kawasan reboisasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Kejari Manokwari juga meminta pihak BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk melakukan audit atau menghitung kerugian negara pada pelaksanaan proyek reboisasi hutan tahun 2013 itu.
“Kejaksaan masih menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat apakah terdapat kerugian negara pada proyek reboisasi tersebut,” kata dia.
Timbul menjelaskan, apabila nantinya BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat menyatakan terdapat kerugian negara makan kejaksaan memproses hukum oknum-oknum yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek reboisasi hutan itu.
“Sudah ada calon tersangka namun Kejaksaan masih menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat untuk memastikan berapa besar kerugian negara pada reboisasi hutan tersebut,” tandas dia. [Antara]