Kejaksaan Negeri Sorong Tetapkan Marthen Jitmau Sebagai DPO
pada tanggal
Monday, 6 July 2015
KOTA SORONG - Karena mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Sorong tiga kali berturut-turut, Rabu (1/7) Kejaksaan Negeri Sorong resmi menerbitkan surat perintah Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terpidana kasus korupsi pembangunan gudang logistik KPU Kota Sorong, mantan Kepala Kesbangpol Kota Sorong Marthen Jitmau,S.Sos.
Demikian disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Benony Kombado,SH. Surat perintah DPO, ditujukan kepada Polres Sorong Kota, Polres Sorong, Polres Raja Ampat, Polres Sorong Selatan, dan para pihak terkait. Tembusan surat yang sama juga telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi di Papua, dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
”Kami berharap ada etikad baik dari terpidana Marthen Jitmau untuk menyerahkan diri secara patut,” tandasnya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dua terpidana Marthen Jitmau dan Hasan Musa’ad, beber Kasi Pidsus, pihak Kejaksaan Negeri Sorong telah menerima putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
”Marthen jitmau dalam satu kasus divonis MA pada tahun 2011, 1 tahun 6 bulan, terpidana lainnya Hasan Musa’ad ada etikad baik untuk menyerahkan diri untuk dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sorong, sedangkan terpidana Marthen Jitmau Kejaksaan Negeri Sorong berpendapat bahwa yang bersangkutan tidak ada etikad baik untuk menyerahkan diri,”tegasnya.
Kejaksaan Negeri Sorong lanjut Kombado bahwa secara patut menyampaikan surat 3 kali berturut-turut untuk dieksekusi, namun yang bersangkutan secara sengaja tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sorong melaksanakan perintah putusan MA. Lanjut Kasi Pidsus bahwa hasil putusan MA dalam amar putusan tahun 2011, yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan kejaksaan untuk dapat dieksekusi secara baik.
Sebagai pejabat baru di Kejari Sorong berpendapat bahwa yang bersangkutan harus dieksekusi segera.”Kami telah mendatangi rumah yang bersangkutan di tiga alamat dimana tempat tinggal terpidana, namun yang bersangkutan tidak ada, kami juga telah berusaha melakukan pendekatan melalui keluarganya, dan jawaban keluarga mengiyakan bahwa mereka akan berbicara secara langsung kepada terpidana untuk dapat menyerahkan diri untuk dieksekusi, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum menyerahkan diri,”tandasnya.
Beberapa waktu yang lalu, kata Kasi Pidsus bahwa pihaknya telah mendapat nomor kontak terpidana dan berbicara langsung dengan terpidana, jawabannya bahwa, terpidana sedang sakit.
“Kami berikan waktu selama 3 hari karena yang bersangkutan sakit, kami kejaksaan dengan etikad baik memberikan waktu, namun kurun waktu yang diberikan terpidana Marthen Jitmau tak kunjung datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sorong,” bebernya.
Sehingga atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Damrah Muin,SH.MH kepadanya sebagai Kasi Pidsus Kejari Sorong untuk menerbitkan surat perintah pencarian dan penangkapan, kepada para pihak terkait untuk mencari dan menangkap yang bersangkutan lalu dibawa ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk dieksekusi. Sehingga diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya dimohon bantuannya untuk memberitahukan kepada aparat kepolisian atau Kejaksaan Negeri Sorong. Dalam kasus korupsi pembangunan gudang logistik KPU Kota Sorong itu diduga kerugian negara sebesar Rp 309 juta. [RadarSorong]
Demikian disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Benony Kombado,SH. Surat perintah DPO, ditujukan kepada Polres Sorong Kota, Polres Sorong, Polres Raja Ampat, Polres Sorong Selatan, dan para pihak terkait. Tembusan surat yang sama juga telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi di Papua, dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
”Kami berharap ada etikad baik dari terpidana Marthen Jitmau untuk menyerahkan diri secara patut,” tandasnya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dua terpidana Marthen Jitmau dan Hasan Musa’ad, beber Kasi Pidsus, pihak Kejaksaan Negeri Sorong telah menerima putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
”Marthen jitmau dalam satu kasus divonis MA pada tahun 2011, 1 tahun 6 bulan, terpidana lainnya Hasan Musa’ad ada etikad baik untuk menyerahkan diri untuk dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sorong, sedangkan terpidana Marthen Jitmau Kejaksaan Negeri Sorong berpendapat bahwa yang bersangkutan tidak ada etikad baik untuk menyerahkan diri,”tegasnya.
Kejaksaan Negeri Sorong lanjut Kombado bahwa secara patut menyampaikan surat 3 kali berturut-turut untuk dieksekusi, namun yang bersangkutan secara sengaja tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sorong melaksanakan perintah putusan MA. Lanjut Kasi Pidsus bahwa hasil putusan MA dalam amar putusan tahun 2011, yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan kejaksaan untuk dapat dieksekusi secara baik.
Sebagai pejabat baru di Kejari Sorong berpendapat bahwa yang bersangkutan harus dieksekusi segera.”Kami telah mendatangi rumah yang bersangkutan di tiga alamat dimana tempat tinggal terpidana, namun yang bersangkutan tidak ada, kami juga telah berusaha melakukan pendekatan melalui keluarganya, dan jawaban keluarga mengiyakan bahwa mereka akan berbicara secara langsung kepada terpidana untuk dapat menyerahkan diri untuk dieksekusi, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum menyerahkan diri,”tandasnya.
Beberapa waktu yang lalu, kata Kasi Pidsus bahwa pihaknya telah mendapat nomor kontak terpidana dan berbicara langsung dengan terpidana, jawabannya bahwa, terpidana sedang sakit.
“Kami berikan waktu selama 3 hari karena yang bersangkutan sakit, kami kejaksaan dengan etikad baik memberikan waktu, namun kurun waktu yang diberikan terpidana Marthen Jitmau tak kunjung datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sorong,” bebernya.
Sehingga atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Damrah Muin,SH.MH kepadanya sebagai Kasi Pidsus Kejari Sorong untuk menerbitkan surat perintah pencarian dan penangkapan, kepada para pihak terkait untuk mencari dan menangkap yang bersangkutan lalu dibawa ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk dieksekusi. Sehingga diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya dimohon bantuannya untuk memberitahukan kepada aparat kepolisian atau Kejaksaan Negeri Sorong. Dalam kasus korupsi pembangunan gudang logistik KPU Kota Sorong itu diduga kerugian negara sebesar Rp 309 juta. [RadarSorong]