Kejaksaan Diingatkan Cermati Potensi Gangguan Pilkada Serentak
pada tanggal
Sunday 26 July 2015
KOTA JAYAPURA – Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, H. M Prasetyo mengingatkan Kejaksaan Tinggi se Indonesia mencermati dan mengantisipasi kemungkinan adanya gangguan ketika Pilkada serentak mendatang di berbagai wilayah di Indonesia.
Hal itu dikatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman da Silva usai apel HUT Kejaksaan yang ke 55 di halaman Kejati Papua, Rabu (22/7).
Kata da Silva, Pemilu adalah ujung tombak demokrasi. Proses dan hasilnya akan memberikan kontribusi penting untuk kelanjutan bangsa dan negara.
Menurut dia, Kejagung juga meminta jajarannya mencermati masalah sinergitas antar lembaga penegak hukum, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Sinergitas hubungan kerjasama dan koordinasi satu sama lain menjadi sebuah keniscayaan dan tak dapat dibebankan kepada satu institusi. Jalin hubungan instansional maupun fungsional yang solid dan harmonis antar sesama aparat penegak hukum, penting,” kata da Silva.
Katanya, konstitusi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 mempunyai cakupan tugas tak hanya menegakan hukum tanpa makna, namun penegakan hukum juga harus memberikan rasa keadilan dan kebenaran kepada masyarakat.
“Tugas-tugas yang merupakan kewajiban konstitusional itu telah dijabarkan dalam Tugas Pokok dan Fungsi yang ditetapkan melalui UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya,” ucapnya.
Menurutnya, kejaksaan dihadapkan pada tantangan yang berat dan kompleks. Banyak kritikan dari masyarakat maupun individu dan institusi, karena dianggap belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. [Jubi]
Hal itu dikatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman da Silva usai apel HUT Kejaksaan yang ke 55 di halaman Kejati Papua, Rabu (22/7).
Kata da Silva, Pemilu adalah ujung tombak demokrasi. Proses dan hasilnya akan memberikan kontribusi penting untuk kelanjutan bangsa dan negara.
Menurut dia, Kejagung juga meminta jajarannya mencermati masalah sinergitas antar lembaga penegak hukum, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Sinergitas hubungan kerjasama dan koordinasi satu sama lain menjadi sebuah keniscayaan dan tak dapat dibebankan kepada satu institusi. Jalin hubungan instansional maupun fungsional yang solid dan harmonis antar sesama aparat penegak hukum, penting,” kata da Silva.
Katanya, konstitusi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 mempunyai cakupan tugas tak hanya menegakan hukum tanpa makna, namun penegakan hukum juga harus memberikan rasa keadilan dan kebenaran kepada masyarakat.
“Tugas-tugas yang merupakan kewajiban konstitusional itu telah dijabarkan dalam Tugas Pokok dan Fungsi yang ditetapkan melalui UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya,” ucapnya.
Menurutnya, kejaksaan dihadapkan pada tantangan yang berat dan kompleks. Banyak kritikan dari masyarakat maupun individu dan institusi, karena dianggap belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. [Jubi]