Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi SIAK 2013 di Disduk Capil Kota Sorong
pada tanggal
Monday, 27 July 2015
KOTA SORONG - Tindaklanjut penanganan dugaan kasus korupsi Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) tahun 2013 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kota Sorong, dengan tersangka mantan Kepala Disduk Capil JS, nampaknya saat ini belum menemui titik terang.
”Kasus ini sudah lama sebenarnya, padahal kasus ini sudah jelas diketahui oleh masyarakat, jadi bisa ditanyakan saja langsung ke penyidik Polres,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Damrah Muin,SH.MH kepada Radar Sorong di ruang kerjanya pada Jumat (24/7).
Kata Kajari yang terpenting adalah dukungan komponen masyarakat dan aparat penegak hukum agar sama-sama memproses sampai di meja penuntutan.
”Kembali pada komitmen dan niat ya, dari rekan-rekan aparat penegak hukum ya, jika salah kita harus mengambil tindakan, dan sebaliknya jika benar juga kita harus mengambil tindakan,”tandas Kajari.
Sedangkan kasus dugaan korupsi pengadaan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) pada tahun yang sama dengan tersangka JS berkas perkarannya lengkap (P-21).
“Kalau yang satunya itu sudah dinyatakan lengkap (P21) saya sudah koordinasi dengan Kapolres untuk diproses, jadi ada dua berkas tersangkanya satu orang,” ujar Kajari.
Dalam kasus ini, lanjut Kajari pihaknya tidak pandang bulu.
”Dalam upaya penegakan hukum sekali lagi saya tegaskan bahwa jika ada laporan yang disertai bukti-bukti yang akurat akan saya tindaklanjuti,” tandas kajari.
Ia menyatakan bahwa, yang terpenting adalah kejahatan tidak pernah mengalahkan kebenaran.
”Yang benar bisa disalahkan tapi tidak pernah dikalahkan,”tandasnya.
Dikesempatan terpisah, Ketua Forum Koordinasi Kota Sorong, Othis Howay kepada Radar Sorong menandaskan bahwa pihaknya memberikan apresiasi atas kinerja Kajari Sorong dan jajarannya dalam upaya menegakkan keadilan di wilayah Sorong Raya.
”Kami akan ada di barisan terdepan untuk membela upaya penegakan hukum khususnya penanganan kasus korupsi,” tandas Mantan Ketua Senat Fakultas Hukum UMS itu kepada Radar Sorong. [RadarSorong]
”Kasus ini sudah lama sebenarnya, padahal kasus ini sudah jelas diketahui oleh masyarakat, jadi bisa ditanyakan saja langsung ke penyidik Polres,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Damrah Muin,SH.MH kepada Radar Sorong di ruang kerjanya pada Jumat (24/7).
Kata Kajari yang terpenting adalah dukungan komponen masyarakat dan aparat penegak hukum agar sama-sama memproses sampai di meja penuntutan.
”Kembali pada komitmen dan niat ya, dari rekan-rekan aparat penegak hukum ya, jika salah kita harus mengambil tindakan, dan sebaliknya jika benar juga kita harus mengambil tindakan,”tandas Kajari.
Sedangkan kasus dugaan korupsi pengadaan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) pada tahun yang sama dengan tersangka JS berkas perkarannya lengkap (P-21).
“Kalau yang satunya itu sudah dinyatakan lengkap (P21) saya sudah koordinasi dengan Kapolres untuk diproses, jadi ada dua berkas tersangkanya satu orang,” ujar Kajari.
Dalam kasus ini, lanjut Kajari pihaknya tidak pandang bulu.
”Dalam upaya penegakan hukum sekali lagi saya tegaskan bahwa jika ada laporan yang disertai bukti-bukti yang akurat akan saya tindaklanjuti,” tandas kajari.
Ia menyatakan bahwa, yang terpenting adalah kejahatan tidak pernah mengalahkan kebenaran.
”Yang benar bisa disalahkan tapi tidak pernah dikalahkan,”tandasnya.
Dikesempatan terpisah, Ketua Forum Koordinasi Kota Sorong, Othis Howay kepada Radar Sorong menandaskan bahwa pihaknya memberikan apresiasi atas kinerja Kajari Sorong dan jajarannya dalam upaya menegakkan keadilan di wilayah Sorong Raya.
”Kami akan ada di barisan terdepan untuk membela upaya penegakan hukum khususnya penanganan kasus korupsi,” tandas Mantan Ketua Senat Fakultas Hukum UMS itu kepada Radar Sorong. [RadarSorong]