Karyawan PT Percetakan Rakyat Papua Sita Mesin Cetak
pada tanggal
Friday, 3 July 2015
KOTA JAYAPURA - Menang dalam gugatannya di pengadilan, puluhan karyawan PT. Percetakan Rakyat Papua (PRP) yang di PHK, tahun 2013 lalu yang berhentikan secara sepihak menuntut ganti rugi. Putusan pengadilan dan kasasi memenangkan penggugat dan menyita mesin percetakan sebagai jaminan.
“Karyawan yang di PHK sebagai penggugat tidak mau menerima pesangon, alasannya karena PHK secara sepihak ini yang dilakukan oleh pihak PT. PRP dan pemberhentian tidak memenuhi prosedur,” kata kuasa hukum penggugat, Wahyu Wibowo kepada sejumlah wartawan di kantor PT. Percetakan Rakyat Papua, Rabu (1/7) siang.
Karena tidak memenuhi prosedur kemudian tawaran untuk menerima pesangon ditolak akhirnya berujung kepada gugatan PHI di pengadilan negeri jayapura dengan nomor register 22.
“Itu awalnya disitu, sehingga tuntutan bergulir terus menerus. Kami menang ditingkat pertama lalu dimenangkan ditingkat kasasi dengan nmor register 468, kemudian keputusan MA menetapkan, menguatkan putusan di PN, “ ucapnya.
Dikatakan, pemecatan secara sepihak itu terjadi pada tiga tahun lalu. sehingga para karyawan melakukan gugatan di pengadilan dalam tahap awal karyawan menang dalam perkara.
Tuntutan bergulir tingkat kasasi dan putusan MA juga memenangkan penggugat. kami sudah melakukan upaya jalan tengah dengan memberikan waktu kepada pihak tergugat untuk membayarkan uang ganti rugi.
“Di pengadilan kami sudah lakukan upaya ini. namun kalimatnya sama, meminta waktu untuk membicarakan dengan Holding. Pembicaraan itu sudah rentan waktu dari bulan April sekarang sudah masuk Juni tapi pihak yang kalah belum juga membayarkan ganti rugi,” ucapnya.
Karena tidak memiliki etikat kata Wahyu, sehingga penggugat meminta surat sita eksekusi untuk jaminan. Jaminan pokok teman-teman dalam hal ini sebagai pemohon eksekusi bukan pada mesinya tetapi pada nilai uang yang wajib dibayarkan sesuai dengan keputusan.
Pihaknya mengatakan bahwa mesin yang menjadi objek sitaan bukan milik pemerintah tetapi miliki perusahaan swasta sehingga pengadilan mengeluarkan putusan.
“Harga mesin 9 ratus juta dan hampir 1 milyar. Sementara tuntutan awal karyawan sekitar Rp. 700 lebih dan tuntutan itu akan terus meningkat jika dilakukan PK. Jadi sepadan dengan nilai jaminan kami, apalagi itu mesin nanti akan dihitung nilai susutnya, “ ujarnya.
Dikatakan, dalam pertemuan tadi, kami diberikan waktu satu jam, tapi karena tadi tidak ada titik temu, sehingga kami memberikan waktu tiga hari tetapi pihak PRP menyatakan satu bulan dengan asumsi bahwa mesin itu adalah mesin milik Pemerintah. Tapi kami punya data bahwa mesin itu bukan milik Pemerintah.
“Itu adalah mesin milik PRP atau swasta. Itu asset milik PRP maka pengadilan negeri memberikan ijin atau memberikan penetapan untuk dikatakan sita. Kalau itu nanti data-data yang kami berikan kepada pihak pengadilan bahwa ternyata mesin itu adalah milik Pemda atau milik pemerintah pasti penetapan tidak akan keluar pada hari ini, “ jelasnya.
Sementara itu, Alexsandser salah karyawan yang di PHK sekaligus sebagai penggugat mengatakan akan memberikan waktu selama tiga hari bagi PT. PRP untuk membayarkan ganti rugi kayarawan yang di PHK.
“Selama tiga hari tidak membayarkan ganti rugi, maka kami akan masuk ke dalam masa lelang,” tegasnya. [pasifikPos]
“Karyawan yang di PHK sebagai penggugat tidak mau menerima pesangon, alasannya karena PHK secara sepihak ini yang dilakukan oleh pihak PT. PRP dan pemberhentian tidak memenuhi prosedur,” kata kuasa hukum penggugat, Wahyu Wibowo kepada sejumlah wartawan di kantor PT. Percetakan Rakyat Papua, Rabu (1/7) siang.
Karena tidak memenuhi prosedur kemudian tawaran untuk menerima pesangon ditolak akhirnya berujung kepada gugatan PHI di pengadilan negeri jayapura dengan nomor register 22.
“Itu awalnya disitu, sehingga tuntutan bergulir terus menerus. Kami menang ditingkat pertama lalu dimenangkan ditingkat kasasi dengan nmor register 468, kemudian keputusan MA menetapkan, menguatkan putusan di PN, “ ucapnya.
Dikatakan, pemecatan secara sepihak itu terjadi pada tiga tahun lalu. sehingga para karyawan melakukan gugatan di pengadilan dalam tahap awal karyawan menang dalam perkara.
Tuntutan bergulir tingkat kasasi dan putusan MA juga memenangkan penggugat. kami sudah melakukan upaya jalan tengah dengan memberikan waktu kepada pihak tergugat untuk membayarkan uang ganti rugi.
“Di pengadilan kami sudah lakukan upaya ini. namun kalimatnya sama, meminta waktu untuk membicarakan dengan Holding. Pembicaraan itu sudah rentan waktu dari bulan April sekarang sudah masuk Juni tapi pihak yang kalah belum juga membayarkan ganti rugi,” ucapnya.
Karena tidak memiliki etikat kata Wahyu, sehingga penggugat meminta surat sita eksekusi untuk jaminan. Jaminan pokok teman-teman dalam hal ini sebagai pemohon eksekusi bukan pada mesinya tetapi pada nilai uang yang wajib dibayarkan sesuai dengan keputusan.
Pihaknya mengatakan bahwa mesin yang menjadi objek sitaan bukan milik pemerintah tetapi miliki perusahaan swasta sehingga pengadilan mengeluarkan putusan.
“Harga mesin 9 ratus juta dan hampir 1 milyar. Sementara tuntutan awal karyawan sekitar Rp. 700 lebih dan tuntutan itu akan terus meningkat jika dilakukan PK. Jadi sepadan dengan nilai jaminan kami, apalagi itu mesin nanti akan dihitung nilai susutnya, “ ujarnya.
Dikatakan, dalam pertemuan tadi, kami diberikan waktu satu jam, tapi karena tadi tidak ada titik temu, sehingga kami memberikan waktu tiga hari tetapi pihak PRP menyatakan satu bulan dengan asumsi bahwa mesin itu adalah mesin milik Pemerintah. Tapi kami punya data bahwa mesin itu bukan milik Pemerintah.
“Itu adalah mesin milik PRP atau swasta. Itu asset milik PRP maka pengadilan negeri memberikan ijin atau memberikan penetapan untuk dikatakan sita. Kalau itu nanti data-data yang kami berikan kepada pihak pengadilan bahwa ternyata mesin itu adalah milik Pemda atau milik pemerintah pasti penetapan tidak akan keluar pada hari ini, “ jelasnya.
Sementara itu, Alexsandser salah karyawan yang di PHK sekaligus sebagai penggugat mengatakan akan memberikan waktu selama tiga hari bagi PT. PRP untuk membayarkan ganti rugi kayarawan yang di PHK.
“Selama tiga hari tidak membayarkan ganti rugi, maka kami akan masuk ke dalam masa lelang,” tegasnya. [pasifikPos]