Karena Belum Lunasi Pajak, Pemkot Jayapura Segel THM di Entrop
pada tanggal
Saturday, 4 July 2015
KOTA JAYAPURA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura menyegel satu dari puluhan tempat hiburan malam di Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Ini dilakukan sebab pihak pengelola belum melunasi Pajak ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura, sejak Oktober 2014 hingga Mei 2015.
“Kami terpaksa melakukan penyegelan terhadap Cafe Clarion, karena belum membayar pajak. Pemilik tempat ini ternyata bandel, setiap kami panggil selalu menghindar dan pergi keluar kota. Pemilik bar ini namanya Anto dan memang dia bandel orangnya,” kata Benhur Tommy Mano, Walikota Jayapura di Jayapura, Selasa (30/6).
Lanjut Mano, Cafe Clarion akan disegel sampai pihak pengelola melunasi wajib pajaknya ke Dispenda Kota Jayapura. “Cafe ini akan kami segel sampai pengelola membayarkan kewajibannya, baru akan kita buka kembali,” katanya.
Sementara itu, Yohanis Wemben, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Satu Pintu (BPPTSP) mengatakan, selain wajib pajaknya yang belum terbayarkan, juga Ijin Kerja Malam (IKM) yang dimiliki sudah habis masa berlakunya.”IKM itu merupakan suatu ijin yang wajib diurus oleh setiap pelaku usaha,” kata Wemben pada Selasa (24/6).
“Para tenaga kerja yang kerja di bar ini kan harus diperiksa terlebih dahulu kesehatannya, termasuk apakah mereka terbebas dari Infeksi Menular Seks (IMS). Nah nantinya hasil pemeriksaan tersebut, merupakan salah satu syarat untuk mengurus IKM tadi. Kalau tidak ada hasil pemeriksaan kami tidak bisa menerbitkan IKM tersebut,” sambungnya.
Lanjut Wemben, hasil pemeriksaan IMS guna menghindari penularan penyakit kepada para pelanggan yang datang. “Kita menghindari penularan penyakit yang tidak kita inginkan, jangan sampai para pekerja ini mengidap IMS,” katanya.
Pihaknya akan bekerja sama dengan Dispenda Kota Jayapura, guna kelanjutan operasional Cafe Clarion tersebut. “Kami akan kembalikan ijin operasinya setelah mereka melunasi pajak dan mengurus IKM kepada kita,” katanya. [Jubi]
“Kami terpaksa melakukan penyegelan terhadap Cafe Clarion, karena belum membayar pajak. Pemilik tempat ini ternyata bandel, setiap kami panggil selalu menghindar dan pergi keluar kota. Pemilik bar ini namanya Anto dan memang dia bandel orangnya,” kata Benhur Tommy Mano, Walikota Jayapura di Jayapura, Selasa (30/6).
Lanjut Mano, Cafe Clarion akan disegel sampai pihak pengelola melunasi wajib pajaknya ke Dispenda Kota Jayapura. “Cafe ini akan kami segel sampai pengelola membayarkan kewajibannya, baru akan kita buka kembali,” katanya.
Sementara itu, Yohanis Wemben, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Satu Pintu (BPPTSP) mengatakan, selain wajib pajaknya yang belum terbayarkan, juga Ijin Kerja Malam (IKM) yang dimiliki sudah habis masa berlakunya.”IKM itu merupakan suatu ijin yang wajib diurus oleh setiap pelaku usaha,” kata Wemben pada Selasa (24/6).
“Para tenaga kerja yang kerja di bar ini kan harus diperiksa terlebih dahulu kesehatannya, termasuk apakah mereka terbebas dari Infeksi Menular Seks (IMS). Nah nantinya hasil pemeriksaan tersebut, merupakan salah satu syarat untuk mengurus IKM tadi. Kalau tidak ada hasil pemeriksaan kami tidak bisa menerbitkan IKM tersebut,” sambungnya.
Lanjut Wemben, hasil pemeriksaan IMS guna menghindari penularan penyakit kepada para pelanggan yang datang. “Kita menghindari penularan penyakit yang tidak kita inginkan, jangan sampai para pekerja ini mengidap IMS,” katanya.
Pihaknya akan bekerja sama dengan Dispenda Kota Jayapura, guna kelanjutan operasional Cafe Clarion tersebut. “Kami akan kembalikan ijin operasinya setelah mereka melunasi pajak dan mengurus IKM kepada kita,” katanya. [Jubi]