Kapolsek Miru Minta Masyarakat Teliti Beli Motor Bekas
pada tanggal
Saturday, 4 July 2015
TIMIKA (MIMIKA) – Kapolsek Mimika Baru, AKP I Gede Putra menghimbau warga agar teliti membeli motor bekas. Dengan melihat surat-surat kendaraan karena ditakutkan motor tersebut merupakan hasil kejahatan atau hasil curian yang kian marak di Timika.
Hal ini sangat perlu dilakukan agar tidak terjerat dengan masalah hukum sebab jika dibeli motor hasil curian, orang tersebut bisa dikatan menjadi penadah.
“Kami menghimbau agar semua warga yang hendak membeli motor bekas harus melihat dulu kelengkapan surat agar tidak menjadi penadah,” ujar Gede pada Rabu (1/7).
Dijelaskan, hasil motor curian sebelum dijual biasanya dimodifikasi ulang guna mengelabuin calon pembeli. Selain itu motor curian biasanya dijual dengan harga murah.
Sehingga kapolres meminta agar warga jangan cepat tergiur dengan harga murah tersebut.
“Harus dilihat dari bentuk motor dan harganya karena kalau motor curian, biasanya dijual dengan harga murah dan tidak ada kelengkapan surat bermotor,” jelasnya.
Ia juga menegaskan apabila pencuri motor sudah tertangkap dan hasil pemeriksaannya terdapat warga yang membelinya maka warga tersebut bisa dikenakan sanksi hukum yang berat.
“Apabila ketangkap sebagai pembeli atau penadah, kami tidak segan-segan untuk memproses secara hukum, dan tidak akan kasih ampun,” ujarnya. [SalamPapua]
Hal ini sangat perlu dilakukan agar tidak terjerat dengan masalah hukum sebab jika dibeli motor hasil curian, orang tersebut bisa dikatan menjadi penadah.
“Kami menghimbau agar semua warga yang hendak membeli motor bekas harus melihat dulu kelengkapan surat agar tidak menjadi penadah,” ujar Gede pada Rabu (1/7).
Dijelaskan, hasil motor curian sebelum dijual biasanya dimodifikasi ulang guna mengelabuin calon pembeli. Selain itu motor curian biasanya dijual dengan harga murah.
Sehingga kapolres meminta agar warga jangan cepat tergiur dengan harga murah tersebut.
“Harus dilihat dari bentuk motor dan harganya karena kalau motor curian, biasanya dijual dengan harga murah dan tidak ada kelengkapan surat bermotor,” jelasnya.
Ia juga menegaskan apabila pencuri motor sudah tertangkap dan hasil pemeriksaannya terdapat warga yang membelinya maka warga tersebut bisa dikenakan sanksi hukum yang berat.
“Apabila ketangkap sebagai pembeli atau penadah, kami tidak segan-segan untuk memproses secara hukum, dan tidak akan kasih ampun,” ujarnya. [SalamPapua]