Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika Minta Manfaatkan Momentum Penghapusan Sanksi Administrasi
pada tanggal
Sunday, 12 July 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika, mengimbau para wajib pajak di wilayah itu agar memanfaatkan momentum penghapusan sanksi administrasi pajak.
Kepala KPP Pratama Timika Hadi Susilo, Sabtu, mengatakan apabila wajib pajak dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembetulan SPT dan keterlambatan pembayaran pajak tahun 2015 maka dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Hal itu diatur dalam pasal 36 ayat (1) huruf a UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2009 serta Peraturan Menkeu Nomor 91/PMK.03/2015.
"Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapus berupa bunga atau denda yang terutang sesuai dengan ketentuan pasal 7, pasal 8 ayat (2), pasal 8 ayat (2a), pasal 9 ayat (2b) atau pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," jelasnya.
Batasan atas sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapus yaitu sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak, terdiri atas keterlambatan penyampaian SPT PPh tahun pajak 2014 dan sebelumnya.
Kemudian atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT PPh tahun pajak 2014 dan sebelumnya, serta sanksi administrasi yang dapat dihapuskan atas pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.
Agar dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, wajib pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP). Satu permohonan untuk satu Surat Tagihan Pajak (STP) yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
"Format surat permohonan harus sesuai denganyang diatur dalam PMK Nomor 91/PMK.03/2015, ditandatangani sendiri oleh wajib pajak (tidak dapat dikuasakan) dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar," jelas Hadi.[Antara]
Kepala KPP Pratama Timika Hadi Susilo, Sabtu, mengatakan apabila wajib pajak dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembetulan SPT dan keterlambatan pembayaran pajak tahun 2015 maka dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Hal itu diatur dalam pasal 36 ayat (1) huruf a UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2009 serta Peraturan Menkeu Nomor 91/PMK.03/2015.
"Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapus berupa bunga atau denda yang terutang sesuai dengan ketentuan pasal 7, pasal 8 ayat (2), pasal 8 ayat (2a), pasal 9 ayat (2b) atau pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," jelasnya.
Batasan atas sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapus yaitu sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak, terdiri atas keterlambatan penyampaian SPT PPh tahun pajak 2014 dan sebelumnya.
Kemudian atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT PPh tahun pajak 2014 dan sebelumnya, serta sanksi administrasi yang dapat dihapuskan atas pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.
Agar dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, wajib pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP). Satu permohonan untuk satu Surat Tagihan Pajak (STP) yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
"Format surat permohonan harus sesuai denganyang diatur dalam PMK Nomor 91/PMK.03/2015, ditandatangani sendiri oleh wajib pajak (tidak dapat dikuasakan) dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar," jelas Hadi.[Antara]