Ikut Pilkada Fakfak, Abraham Sopaheluwakan Urus SK Tidak Dihukum di Pengadilan Negeri
pada tanggal
Thursday, 2 July 2015
FAKFAK - Bakal Calon Wakil Bupati pasangan dari Kaka Mocha, Ir. Abraham Sopaheluwakan, MSi., ternyata sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dihukum, dari Pengadilan Negeri Fakfak.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, Ferry Haryanta, SH.
“Memang benar, Ir. Abraham Sopaheluwakan telah mengurus surat keterangan tidak pernah dihukum. Ia merupakan orang pertama yang mengurus surat tersebut, terkait pencalonan sebagai Cabup atau Cawabup,” ujar Ferry.
Terkait pengurusan surat keterangan yang merupakan salah satu syarat untuk maju sebagai calon pemimpin daerah tersebut, dikatakan merupakan sinyal bahwa pasangan Mocha dan Bram telah mendapat restu dari partai politik pengusung.
Sayangnya, terkait hal ini belum bisa dikonfirmasi oleh partai pendukung.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Fakfak asal Partai Hanura, Baguna Polisoa, memberikan penjelasan bahwa, rekomendasi dari Hanura masih menunggu partai politik anggota koalisi KIH lainnya, seperti Nasdem dan PDI Perjuangan.
“Tentu harus seperti AD ART, bahwa rekomendasi dari daerah menjadi pertimbangannya,” kata pengusaha wanita ini. [FakfakInfo]
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Fakfak, Ferry Haryanta, SH.
“Memang benar, Ir. Abraham Sopaheluwakan telah mengurus surat keterangan tidak pernah dihukum. Ia merupakan orang pertama yang mengurus surat tersebut, terkait pencalonan sebagai Cabup atau Cawabup,” ujar Ferry.
Terkait pengurusan surat keterangan yang merupakan salah satu syarat untuk maju sebagai calon pemimpin daerah tersebut, dikatakan merupakan sinyal bahwa pasangan Mocha dan Bram telah mendapat restu dari partai politik pengusung.
Sayangnya, terkait hal ini belum bisa dikonfirmasi oleh partai pendukung.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Fakfak asal Partai Hanura, Baguna Polisoa, memberikan penjelasan bahwa, rekomendasi dari Hanura masih menunggu partai politik anggota koalisi KIH lainnya, seperti Nasdem dan PDI Perjuangan.
“Tentu harus seperti AD ART, bahwa rekomendasi dari daerah menjadi pertimbangannya,” kata pengusaha wanita ini. [FakfakInfo]