-->

Gugatan Praperadilan Mesak Manibor Ditolak

JAKARTA - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Riyadi Sunindyo menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Mesak Manibor, Bupati Sarmi. Hakim Riyadi menyatakan penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah sesuai prosedur dan sah.

"Mengadili, menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Riyadi saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (7/7).

Hakim Riyadi menilai sah penetapan tersangka oleh Kejaksaan terhadap Mesak dengan mempertimbangkan prosedur tahapan yang telah dilakukan oleh penyidik Kejaksaan. Berdasarkan pemaparan bukti dan keterangan saksi, Kejaksaan sebagai pihak termohon diketahui telah menyidik dengan menggelar pemeriksaan terhadap sedikitnya 11 saksi.

Penyidik juga telah memperlihatkan berkas serta dokumen yang menguatkan pihaknya dalam menyita sejumlah alat bukti yang dijadikan bukti permulaan. Hakim juga berpendapat penetapan tersangka telah diperkuat dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah menaksir kerugian negara hingga Rp 4,6 miliar.

Hakim pun menolak gugatan yang berkenaan dengan penyitaan dan penahanan. Merujuk pada pemaparan bukti dan keterangan saksi, hakim praperadilan berpendapat penyidik Kejaksaan sebagai pihak termohon telah memenuhi prosedur penyitaan dan penahanan.

Hakim berpendapat penolakan terhadap penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan telah sekaligus menggugurkan materi gugatan lainnya yang diajukan oleh Mesak.

"Permohonan ditolak seluruhnya. Dengan demikian tidak perlu lagi mempertimbangkan sisa permohonan selebihnya," ujar hakim.

Tim kuasa hukum Mesak mengatakan kecewa dengan penolakan hakim terhadap gugatan yang mereka ajukan. Pengacara Mesak, Jhon Hasyim, menyatakan tidak menerima putusan Hakim Riyadi.

"Nanti kami akan tempuh upaya hukum lanjutan," ujar Jhon usai bergegas keluar dari ruang sidang. Ia tidak menjelaskan upaya hukum lanjutan apa yang dimaksud.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung menegaskan putusan praperadilan tidak berarti menjadi kemenangan final bagi Kejaksaan. Menurut dia, tim penyidik Kejaksaan saat ini tengah ekstrakeras menggenjot penyidikan kasus Mesak.

"Kami pastikan dalam waktu dekat berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Maruli

Mesak Manibor merupakan tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Duit daerah dia selewengkan untuk kegiatan pembangunan pagar rumah pribadinya saat menjabat Bupati Sarmi.

Padahal anggaran sebesar Rp 4,56 miliar tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan Rehabilitasi Sedang Berat Pembangunan Pagar Rumah Dinas Bupati Sarmi, bukan untuk mempercantik rumah probadi.

Mesak ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni tersangka Irwan Djamal dari pihak swasta dan tersangka M. Andi selaku Direktur Utama CV. Lumbung Berkat. Mereka kini mendekam dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. [CNN]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah