Gugatan Praperadilan Barnabas Suebu Gugur
pada tanggal
Wednesday, 8 July 2015
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan gugatan yang diajukan oleh mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu. Putusan itu diambil lantaran perkara pokok Barnabas sudah masuk dan diuji oleh pengadilan.
"Karena perkara pokok sudah diuji dan masuk tingkat pengadilan, maka permohonan dari pemohon dinyatakan gugur," ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ganjar Pasaribu saat menyimpulkan hasil pertimbangan dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (7/7).
Putusan Ganjar merujuk Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP menyebutkan, apabila suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Dalam hal ini, KPK sebagai pihak termohon telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi Barnabas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas pelimpahan itu telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tanda terima surat pelimpahan tertanggal 29 Juni 2015, hari yang sama ketika sidang perdana Barnabas digelar.
KPK sebagai termohon juga memberikan tanggapan eksepsi tentang permohonan pemohon tidak jelas atau obscuur libel. KPK beranggapan tim hukum Barnabas tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengklaim bahwa tindakan KPK sebagai termohon tidak beralasan dan tidak berdasar sehingga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selebihnya, hakim Ganjar memberikan tanggapan atas dalil-dalil gugatan Barnabas yang berkaitan dengan penetapan tersangka, pemaparan dua alat bukti permulaan, penahanan dan perpanjangan penanahanan serta permohonan ganti rugi atas dasar penetapan tersangka. Ganjar menganggap upaya hukum yang ditempuh KPK telah sesuai dengan prosedur.
Tanpa menghilangkan rasa hormat, kuasa hukum Barnabas mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menggugurkan permohonannya. Bagaimanapun, putusan hakim tetap final sehingga tak banyak yang bisa mereka perbuat.
"Kami menghormati putusan hakim. Tapi kami tetap berkeberatan sebab pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah kami mengajukan permohonan gugatan," ujar pengacara Barnabas, Wahyudi.
KPK pada Maret 2014 telah menetapkan Barnabas sebaga tersagka korupsi kasus pengadaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Memberano tahun anggaran 2009-2010. Dari nilai proyek sekitar Rp 56 miliar, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 35 miliar.
Seiring pengembangan penyidikan, KPK mendapati Barnabas melakukan tindak pidan korupsi dalam proyek lainnya. Pada Maret 2015, Barnabas pun akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan DED PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua.
Atas perbuatannya, Barnabas disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[CNN]