-->

Gugatan Gunarni Gunawan kepada Polda Papua, Gugur

KOTA JAYAPURA - Gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka kasus money game pada perusahaan bodong PT Wandermind, Gunarni Gunawan pada Polda Papua gugur. Gugatan itu pun dimenangkan Polda Papua.

Goenarni merupakan tersangka kasus Investasi bodong skema ponzi pyramid yang sudah ditahan di Polda Papua. Praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jayapura.

“Hasil Persidangan Pra Peradilan atas nama Goenarni Goenawan Kepada Kapolri cq Kapolda Papua cq Direskrimsus. Polda Papua dimenangkan Polda Papua,” kata Kasubdit Indagsi Polda Papua Kompol Juliarman EP Pasaribu, Kamis (9/9).

Perwira yang akrab disapa Arman ini menjelaskan, dalam persidangan kemarin sudah dipersiapkan jawaban dari  pihak kuasa Polda Papua yang meminta legalitas Berita Acara Sumpah Advokat, Pengacara Reza Sofyan. Namun pengacara tersangka Goenarni itu tidak bisa menunjukkan legalitasnya sebagai advokat yang disumpah untuk beracara disidang pengadilan.

“Kemudian diberikan waktu satu hari untuk melengkapi sehingga pasca deadline sidang hari ini tidak bisa menunjukkan berita acara sumpah yang bersangkutan sehingga gugatan pra peradilan dicabut dan dimenangkan oleh pihak Polda,” tutup Arman.

Kasus Investasi bodong skema ponzi pyramid yang ditangani Polda Papua dengan kerugian mencapai Rp 262 Milyar. Polisi meyakini, nominal tersebut merupakan yang paling sedikit bila dibanding dengan provinsi lain yang belum diungkap.

Kasus dengan nama PT Wandermind itu telah berkembang di Papua sejak Mei 2014. Goenarni Gunawan telah ditetapkan tersangka pada kasus tersebut. Ia berhasil menjual sekitar 70.000 account atau anggota dengan harga Rp 3.750.000 per account. Dalam aksinya, pihak GG memanfaatkan pejabat pemerintah kota dan dosen untuk menjadi 'bintang iklan' guna membangun image atau citra bahwa perusahaannya memang benar.

Selain itu, Wandermind juga menyebut usahanya berpusat di Los Angeles, Amerika Serikat saat menggencarkan promosi. polisi sendiri telah mengamankan sejumlah aset milik tersangka GG berupa 3 pesawat terbang milik GG dan sebuah apartemen di Jakarta yang 'diamankan' aparat untuk sementara. Tidak selesai sampai di situ, polisi juga memburu aset GG hingga ke luar negeri.

Goenarni terancam pidana 10 tahun penjara. Dia dipidana atas kasus dugaan investasi bodong dengan skema ponzi piramida. Goenarni sudah ditahan di Polda Papua. Kasus ini diusut atas laporan beberapa orang yang menjadi korban.

GG dijerat dengan pasal 105 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang baru diundangkan pada 11 Maret 2014 lalu. Dalam pasal tersebut berbunyi: setiap pelaku usaha yang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang diancam pidana maksimal 10 tahun dan maksimal pidana denda Rp 10 milia. Ia juga dijerat UU itu adalah UU No 17 tahun 2014 yang diundangkan tanggal 11 Maret 2014. Goenarni ditangkap penyidik Polda Papua pada Kamis (15/5) di sebuah mal di Jakarta. Sempat dititipkan di tahanan Mapolda Metro Jaya, Goenarni kemudian diterbangkan ke Papua.  [Detik]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah