Fery Kareth Nilai Memo MRP Tentang Pemimpin Asli Papua Perlu Ditindaklanjuti
pada tanggal
Sunday, 5 July 2015
KOTA JAYAPURA – Keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) nomor 11 Tahun 2015 Tentang Kepala Daerah di Provinsi Papua, baik Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota harus Orang Asli Papua (OAP) diminta ditindaklanjuti ke pemerintah pusat di Jakarta, agar UU Otsus perlu diamandemen atau direvisi.
Demikian diutarakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih, Fery Kareth, S.H., M.H., didampingi Anggota KPUD Papua Izak Rendy Hikoyabi, S.E., dan Pendiri dan Ketua Umum Partai Papua Bersatu Kris DJ Fonataba, S.Sos., ketika Diskusi Panel Peran Pemuda Dalam Merespon Pemilukada di Papua mengusung tema Menatap Masa Depan Pemuda Papua di Auditorium Uncen, Abepura, Jumat (3/6).
Ke-11 Kabupaten yang akan menyelenggarakan Pemilukada Serentak di Provinsi Papua pada tanggal 9 Desember 2015 meliputi Kabupaten-Kabupaten Nabire, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Keerom, Pegunungan Bintang, Yalimo, Yahukimo, Merauke, Boven Digoel dan Asmat.
Untuk menindaklanjuti keputusan MRP tersebut, Fery Kareth mengatakan, Pemkot Jayapura, DPRD Kota Jayapura, MRP, DPRP dengan dukungan partai politik diminta duduk bersama membicarakan hal ini terkait bakal calon bupati/wakil bupati di 11 Kabupaten penyelenggara Pemilukada, dimana kuncinya adalah pihak-pihak yang mencalonkan diri melalui partai politik.
Pasalnya, partai politik mempunyai kewenangan oleh UU untuk mengajukan bakal calon bupati/wakil bupati di 11 Kabupaten tadi.
Menurut mantan Ketua KPU Papua ini, tentu ini juga mesti dikaitkan dengan tahapan Pemilukada, karena pekerjaan yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara Pemilukada yakni melakukan tahapan sambil menunggu keputusan Jakarta terhadap Papua.
Sementara itu, Izak Rendy Hikoyabi mengatakan, Keputusan MRP Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Kepala Daerah di Provinsi Papua, baik Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota harus OAP sejak dikeluarkan hingga kini pihak KPU Papua belum pernah melakukan pertemuan terkait pemberlakukan keputusan ini.
Namun demikian, ujar Izak, Keputusan MRP ini telah disampaikan kepada pemerintah pusat, KPU RI, DPR RI, agar mereka membuat peraturan kebijakan selanjutnya, terkait Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota harus OAP.
“Kami menunggu keputusan pemerintah pusat, karena secara langsung sudah disampaikan oleh MRP. Apabila ada keputusan dari KPU RI, terkait keputusan MRP kita diskusikan,” kata Izak.
Menurut Kris DJ Fonataba, pihaknya telah selesai menyusun draf Raperdasus Tentang Pembentukan Partai Lokal sekaligus menyerahkan kepada Badan Legislasi DPRP untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Perdasus. Pasalnya, bila Perdasus tersebut telah ditetapkan, otomatis Keputusan MRP Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota harus OAP segera terwujud. [BintangPapia]
Demikian diutarakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih, Fery Kareth, S.H., M.H., didampingi Anggota KPUD Papua Izak Rendy Hikoyabi, S.E., dan Pendiri dan Ketua Umum Partai Papua Bersatu Kris DJ Fonataba, S.Sos., ketika Diskusi Panel Peran Pemuda Dalam Merespon Pemilukada di Papua mengusung tema Menatap Masa Depan Pemuda Papua di Auditorium Uncen, Abepura, Jumat (3/6).
Ke-11 Kabupaten yang akan menyelenggarakan Pemilukada Serentak di Provinsi Papua pada tanggal 9 Desember 2015 meliputi Kabupaten-Kabupaten Nabire, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Keerom, Pegunungan Bintang, Yalimo, Yahukimo, Merauke, Boven Digoel dan Asmat.
Untuk menindaklanjuti keputusan MRP tersebut, Fery Kareth mengatakan, Pemkot Jayapura, DPRD Kota Jayapura, MRP, DPRP dengan dukungan partai politik diminta duduk bersama membicarakan hal ini terkait bakal calon bupati/wakil bupati di 11 Kabupaten penyelenggara Pemilukada, dimana kuncinya adalah pihak-pihak yang mencalonkan diri melalui partai politik.
Pasalnya, partai politik mempunyai kewenangan oleh UU untuk mengajukan bakal calon bupati/wakil bupati di 11 Kabupaten tadi.
Menurut mantan Ketua KPU Papua ini, tentu ini juga mesti dikaitkan dengan tahapan Pemilukada, karena pekerjaan yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara Pemilukada yakni melakukan tahapan sambil menunggu keputusan Jakarta terhadap Papua.
Sementara itu, Izak Rendy Hikoyabi mengatakan, Keputusan MRP Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Kepala Daerah di Provinsi Papua, baik Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota harus OAP sejak dikeluarkan hingga kini pihak KPU Papua belum pernah melakukan pertemuan terkait pemberlakukan keputusan ini.
Namun demikian, ujar Izak, Keputusan MRP ini telah disampaikan kepada pemerintah pusat, KPU RI, DPR RI, agar mereka membuat peraturan kebijakan selanjutnya, terkait Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota harus OAP.
“Kami menunggu keputusan pemerintah pusat, karena secara langsung sudah disampaikan oleh MRP. Apabila ada keputusan dari KPU RI, terkait keputusan MRP kita diskusikan,” kata Izak.
Menurut Kris DJ Fonataba, pihaknya telah selesai menyusun draf Raperdasus Tentang Pembentukan Partai Lokal sekaligus menyerahkan kepada Badan Legislasi DPRP untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Perdasus. Pasalnya, bila Perdasus tersebut telah ditetapkan, otomatis Keputusan MRP Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota harus OAP segera terwujud. [BintangPapia]