Eksport Konsentrat Tembaga PT Freeport Indonesia Telah Diperpanjang
pada tanggal
Tuesday, 28 July 2015
JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga ke PT Freeport Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, perpanjangan ekspor diberikan karena Freeport Indonesia telah memenuhi syarat rekomendasi perpanjangan ekspor konsentrat.
"PT Freeport Indonesia sudah memenuhi syarat," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/7).
Syarat tersebut adalah kemajuan pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian (smelter) minimal 60 persen.
Menurut Bambang, setelah mendapat kepastian perpanjangan, pihaknya akan memberikan rekomendasi, dan melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan agar menerbitkan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan.
"Oleh karena itu pemerintah besok akan terbitkan izin ekspor untuk 6 bulan ke depan," tuturnya.
Bambang menambahkan, perpanjangan izin perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut berlaku selama enam bulan ke depan, sejak diterbitkannya surat izin.
"Iya enam bulan ke depan. Sabtu masih pakai izin yang lama," ujar Bambang.
Kuota ekspor konsentrat yang diberikan kepada Freeport Indonesia mencapai 775 ribu matrik ton (Mt).
"Pemerintah sudah bisa menerbitkan persetujuan perpanjangan ekspor. Kuotanya 775 ribu matrik ton," kata Bambang.
Executive President Public Affair Freeport Indonesia, Clementio Lamury mengatakan, setelah mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat ketiga, pihaknya akan melakukan pengapalan pada akhir pekan ini.
"Akhir minggu ini," tegas Clementio.
Untuk diketahui, izin ekspor konsentrat Freeport yang kedua kali telah habis pada 25 Juli 2015, dua hari melebihi batas waktu Freeport mendapat perpanjangan ekspor untuk ketiga kalinya. [Liputan6]
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, perpanjangan ekspor diberikan karena Freeport Indonesia telah memenuhi syarat rekomendasi perpanjangan ekspor konsentrat.
"PT Freeport Indonesia sudah memenuhi syarat," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/7).
Syarat tersebut adalah kemajuan pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian (smelter) minimal 60 persen.
Menurut Bambang, setelah mendapat kepastian perpanjangan, pihaknya akan memberikan rekomendasi, dan melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan agar menerbitkan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan.
"Oleh karena itu pemerintah besok akan terbitkan izin ekspor untuk 6 bulan ke depan," tuturnya.
Bambang menambahkan, perpanjangan izin perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut berlaku selama enam bulan ke depan, sejak diterbitkannya surat izin.
"Iya enam bulan ke depan. Sabtu masih pakai izin yang lama," ujar Bambang.
Kuota ekspor konsentrat yang diberikan kepada Freeport Indonesia mencapai 775 ribu matrik ton (Mt).
"Pemerintah sudah bisa menerbitkan persetujuan perpanjangan ekspor. Kuotanya 775 ribu matrik ton," kata Bambang.
Executive President Public Affair Freeport Indonesia, Clementio Lamury mengatakan, setelah mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat ketiga, pihaknya akan melakukan pengapalan pada akhir pekan ini.
"Akhir minggu ini," tegas Clementio.
Untuk diketahui, izin ekspor konsentrat Freeport yang kedua kali telah habis pada 25 Juli 2015, dua hari melebihi batas waktu Freeport mendapat perpanjangan ekspor untuk ketiga kalinya. [Liputan6]