-->

Dua Anggota Polres Biak Numfor Dipecat

BIAK (BIAK NUMFOR) - Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Biak Numfor, Papua masing-masing Brigadir Markus Duwiri dan Briptu Athon Pangala dipecat dari kedinasan kepolisian.

Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres dipimpin Kapolres AKBP Hadi Wahyudi S.Ik di Mapolres bertepatan dengan apel pada Senin pagi.

Prosesi pemberhentian kedinasan Brigadir Markus Duwiri dan Briptu Anthin Pangala ditandai dengan pelepasan baju dinas dilakukan Kapolres AKBP Hadi Wahyudi.

"Upacara pemberhentian dengan tidak hormat terhadap dua personel Polres berlangsung dengan lancar dipimpin Kapolres AKBP Hadi Wahyudi," ungkap Pejabat Kehumasan Polres Bripka Frits Yawan SH,MH di Biak, Senin.

Pelanggaran hukum sekecil apapun yang dilakukan anggota Polres, menurut Frits, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan hukum yang berlaku.

"Pemberhentian dengan tidak hormat terhadap dua anggota Polres Biak sebagai penegakan peraturan disiplin bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum," ungkapnya.

Dua anggota Polres Biak Numfor yang dipecat dari kedinasan kepolisian lingkup Polres Biak karena melakukan tindakan indisipliner meninggalkan tugas (disersi) dan pelanggaran pidana lainnya. [Antara]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah