DPRPB Sosialisasikan Raperdasus Syarat Calon Kepala Daerah Orang Asli Papua
pada tanggal
Thursday, 2 July 2015
KOTA SORONG - Selama 14 tahun pemberlakukan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus)bagi Tanah Papua, DPR Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat belum menghasilkan Perdasus calon kepala daerah Bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota adalah orang asli Papua (OAP). UU Otsus hanya mengatur syarat pencalonan gubernur-wakil gubernur adalah OAP.
Hal ini dikemukakan oleh Wakil Ketua DPR Papua Barat Drs. J.A. Jumame,MM, didampingi Fredrik Marlissa, Matheus O. Selano, dan Yossias Klasjok, Selasa (30/6) saat melakukan sosialisasi dan penjaringan informasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang syarat pencalonan kepala dan wakil kepala daerah provinsi dan kabupaten - kota se Papua Barat di aula STIE Bukit Zaitun Sorong.
“Siapa yang akan dicalonkan jadi kepala daerah nanti, kriteria utama adalah bapa - mama asli Papua, kriteria kedua salah satu orang tuanya asli Papua, dan kriteria ketiga bukan orang Papua tapi diangkat dan diakui oleh masyarakat Adat,“ papar mantan Walikota Sorong 3 periode ini sembari menambahkan bahwa syarat pencalonan kepala daerah harus memenuhi 3 unsur kriteria sebagaimana disebutkan.
Disisa 11 tahun era Otsus tandas Jumame, DPR Papua Barat di masa kepemimpinannya harus tindaklanjuti terjemahan Otsus dalam suatu Perdasus.
”Hak dasar yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat Papua harus ditindaklanjuti, agar kita bisa menjadi tuan di negeri sendiri,” tandas Jumame sembari menambahkan bahwa, proteksi, pemberdayaan, keberpihakan, dan lainnya belum sejalan sesuai harapan rakyat karena nomenklatur dalam Perdasus belum ada.
“Belum terlambat, siapa tahu ada perpanjangan, kita harus memulai, kalau bukan sekarang kapan lagi, kalau bukan kitorang siapa lagi,” tandas Jumame.
Ia juga mengatakan, agenda lain yang akan dikerjakan oleh Dewan periode sekarang terkait regulasi pengawasan terhadap dana Otonomi Khusus.
”Selama inikan tidak ada to?, sehingga kami akan susun Raperdasus khusus pengawasan dana Otsus,”tandasnya.
Sementara itu, anggota DPR PB juga melakukan sosialisasi di Kabupaten Sorong Selatan yang digelar Selasa (30/6) kemarin di ruang rapat kantor Bupati Sorsel. Anggota DPR PB yang turun ke Teminabuan melakukan sosialisasi sebanyak 4 orang yakni Pieter Kondjol, Ismail Djitmau, Dominggus Sani dan John Asmuruf.
Sosialisasi diikuti oleh Muspida, anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan, Pimpinan SKPD serta tokoh masyarakat dan tokoh adat. Sosialisasi Raperdasus tersebut dipandu Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Sorsel Yunus Boltal, SH, Kapolres Sorsel AKBP Alexander Louw, SH juga hadir.
Anggota DPR PB Pieter Kondjol selaku Ketua Tim ketika ditanya Radar Sorong usai sosialisasi menjelaskan, sosialisasi Raperdasus ini guna meminta masukan dari berbagai elemen masyarakatdi Kabupaten Sorsel, terutama orang asli Papua. Masukan dan usulan tersebut akan ditampung Tim DPR PB dan dibawa ke Manokwari untuk selanjutnya diserahkan ke Badan Pembentukan Perda dan Perdasus (Baperdasus) DPR PB.
Baperdasus akan menyempurnakan Raperdasus tersebut berdasarkan berbagai masukan dan usulan dari masyarakat. Proses pembuatan Perdasus ini cukup panjang dan membutuhkan waktu lama karena harus melalui sejumlah tahapan, seperti kajian akademis serta konsultasi ke pemerintah pusat. Untuk itulah diperlukan waktu sekitar 3 hingga 5 bulan guna menyelesaikan Perdasus tersebut.
Anggota DPR PB sosialisasi draf atau rancangan Perdasus, bukan Perdasus yang sudah final. Untuk itulah pihaknya berharap masyarakat jangan salah memahami dan mengerti. [RadarSorong]
Hal ini dikemukakan oleh Wakil Ketua DPR Papua Barat Drs. J.A. Jumame,MM, didampingi Fredrik Marlissa, Matheus O. Selano, dan Yossias Klasjok, Selasa (30/6) saat melakukan sosialisasi dan penjaringan informasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang syarat pencalonan kepala dan wakil kepala daerah provinsi dan kabupaten - kota se Papua Barat di aula STIE Bukit Zaitun Sorong.
“Siapa yang akan dicalonkan jadi kepala daerah nanti, kriteria utama adalah bapa - mama asli Papua, kriteria kedua salah satu orang tuanya asli Papua, dan kriteria ketiga bukan orang Papua tapi diangkat dan diakui oleh masyarakat Adat,“ papar mantan Walikota Sorong 3 periode ini sembari menambahkan bahwa syarat pencalonan kepala daerah harus memenuhi 3 unsur kriteria sebagaimana disebutkan.
Disisa 11 tahun era Otsus tandas Jumame, DPR Papua Barat di masa kepemimpinannya harus tindaklanjuti terjemahan Otsus dalam suatu Perdasus.
”Hak dasar yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat Papua harus ditindaklanjuti, agar kita bisa menjadi tuan di negeri sendiri,” tandas Jumame sembari menambahkan bahwa, proteksi, pemberdayaan, keberpihakan, dan lainnya belum sejalan sesuai harapan rakyat karena nomenklatur dalam Perdasus belum ada.
“Belum terlambat, siapa tahu ada perpanjangan, kita harus memulai, kalau bukan sekarang kapan lagi, kalau bukan kitorang siapa lagi,” tandas Jumame.
Ia juga mengatakan, agenda lain yang akan dikerjakan oleh Dewan periode sekarang terkait regulasi pengawasan terhadap dana Otonomi Khusus.
”Selama inikan tidak ada to?, sehingga kami akan susun Raperdasus khusus pengawasan dana Otsus,”tandasnya.
Sementara itu, anggota DPR PB juga melakukan sosialisasi di Kabupaten Sorong Selatan yang digelar Selasa (30/6) kemarin di ruang rapat kantor Bupati Sorsel. Anggota DPR PB yang turun ke Teminabuan melakukan sosialisasi sebanyak 4 orang yakni Pieter Kondjol, Ismail Djitmau, Dominggus Sani dan John Asmuruf.
Sosialisasi diikuti oleh Muspida, anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan, Pimpinan SKPD serta tokoh masyarakat dan tokoh adat. Sosialisasi Raperdasus tersebut dipandu Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Sorsel Yunus Boltal, SH, Kapolres Sorsel AKBP Alexander Louw, SH juga hadir.
Anggota DPR PB Pieter Kondjol selaku Ketua Tim ketika ditanya Radar Sorong usai sosialisasi menjelaskan, sosialisasi Raperdasus ini guna meminta masukan dari berbagai elemen masyarakatdi Kabupaten Sorsel, terutama orang asli Papua. Masukan dan usulan tersebut akan ditampung Tim DPR PB dan dibawa ke Manokwari untuk selanjutnya diserahkan ke Badan Pembentukan Perda dan Perdasus (Baperdasus) DPR PB.
Baperdasus akan menyempurnakan Raperdasus tersebut berdasarkan berbagai masukan dan usulan dari masyarakat. Proses pembuatan Perdasus ini cukup panjang dan membutuhkan waktu lama karena harus melalui sejumlah tahapan, seperti kajian akademis serta konsultasi ke pemerintah pusat. Untuk itulah diperlukan waktu sekitar 3 hingga 5 bulan guna menyelesaikan Perdasus tersebut.
Anggota DPR PB sosialisasi draf atau rancangan Perdasus, bukan Perdasus yang sudah final. Untuk itulah pihaknya berharap masyarakat jangan salah memahami dan mengerti. [RadarSorong]