DPRP Tetapkan dan Setujui Perdasi 15 tahun 2015 tentang Pelarangan Produksi, Distribusi dan Konsumsi Miras
pada tanggal
Wednesday, 1 July 2015
KOTA JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) telah menetapkan dan menyetujui Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 15 Tahun 2015 tentang pelarangan total memproduksi, distribusi dan mengkonsumsi minuman keras (Miras) di seluruh Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua.
Perdasi tersebut bakal diberlakukan secara efektif bulan Agustus mendatang. Dengan diberlakukannya Perdasi ini nantinya maka sanksi berat telah menunggu.
“Jika ada pihak yang memproduksi dan mendistribusikan Miras, maka dikenakan denda Rp1 miliar dan kurungan 5 tahun penjara. Jika mengkonsumsi denda Rp50 Juta dan kurungan 2 tahun penjara,” tegas Anggota Komisi III DPRP H. Ir. Rustan Saru, M.M. di Abepura, Sabtu (27/6).
Menurutnya, Pemprov Papua dan DPRP kini gencar melakukan sosialisasi larangan total miras kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk para produsen, distributor dan penjual beralkohol.
Sosialisasi tersebut menyangkut semua minuman beralkohol mulai golongan A yang standarnya 1-5% etanol, golongan B 5-20% etanol termasuk golongan C 20-50%.
Kata Rustan, Perdasi larangan miras ini harus dijabarkan kepada seluruh Kabupaten/Kota di Papua sekaligus menyesuaikan dengan Perdasi ini agar mereka bisa merevisi Perda yang sudah ada.
“Jika ada kaitannya dengan izin-izin yang sudah terlanjut keluar, maka diminta tak diperpanjang lagi, karena Perdasi ini dilakukan bulan Agustus mendatang,” katanya.
Karenanya, lanjut Rustan, pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat mensosialisasikan Perdasi larangan miras, agar semua komponen terkait bisa memahaminya sekaligus mengurangi kejahatan, mengurangi lakalantas, mengurangi KDRT dan sebagainya, sehingga masyarakat bisa lebih kondusif.
Rustan menambahkan, tak ada lagi alasan untuk membuat Perda yang untuk bertentangan dengan Perdasi ini, karena Perdasi sudah ada tinggal pemerintah Kabupaten/Kota mengacu pada Perdasi untuk merevisi Perda yang sudah ada.
Sebagaimana Perda Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pelarangan, Produksi, Pemasan, Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, serta mengkonsumsi minuman beralkohol di Kota Jayapura. [BintangPapua]
Perdasi tersebut bakal diberlakukan secara efektif bulan Agustus mendatang. Dengan diberlakukannya Perdasi ini nantinya maka sanksi berat telah menunggu.
“Jika ada pihak yang memproduksi dan mendistribusikan Miras, maka dikenakan denda Rp1 miliar dan kurungan 5 tahun penjara. Jika mengkonsumsi denda Rp50 Juta dan kurungan 2 tahun penjara,” tegas Anggota Komisi III DPRP H. Ir. Rustan Saru, M.M. di Abepura, Sabtu (27/6).
Menurutnya, Pemprov Papua dan DPRP kini gencar melakukan sosialisasi larangan total miras kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk para produsen, distributor dan penjual beralkohol.
Sosialisasi tersebut menyangkut semua minuman beralkohol mulai golongan A yang standarnya 1-5% etanol, golongan B 5-20% etanol termasuk golongan C 20-50%.
Kata Rustan, Perdasi larangan miras ini harus dijabarkan kepada seluruh Kabupaten/Kota di Papua sekaligus menyesuaikan dengan Perdasi ini agar mereka bisa merevisi Perda yang sudah ada.
“Jika ada kaitannya dengan izin-izin yang sudah terlanjut keluar, maka diminta tak diperpanjang lagi, karena Perdasi ini dilakukan bulan Agustus mendatang,” katanya.
Karenanya, lanjut Rustan, pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat mensosialisasikan Perdasi larangan miras, agar semua komponen terkait bisa memahaminya sekaligus mengurangi kejahatan, mengurangi lakalantas, mengurangi KDRT dan sebagainya, sehingga masyarakat bisa lebih kondusif.
Rustan menambahkan, tak ada lagi alasan untuk membuat Perda yang untuk bertentangan dengan Perdasi ini, karena Perdasi sudah ada tinggal pemerintah Kabupaten/Kota mengacu pada Perdasi untuk merevisi Perda yang sudah ada.
Sebagaimana Perda Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pelarangan, Produksi, Pemasan, Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, serta mengkonsumsi minuman beralkohol di Kota Jayapura. [BintangPapua]