Distrik Kimaam Akan Dibuka Persawahan Seluas 5.000 Hektar
pada tanggal
Tuesday, 7 July 2015
MERAUKE - Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan, sekaligus menjadikan Merauke sebagai lumbung pangan Nasional, selain membuka persawahan di daerah-daerah yang menjadi sentra produksi padi selama ini, Pemerintah juga akan membuka persawahan seluas 5.000 hektar di Distrik Kimaam, mulai dari Kampung Kimaam sampai di Kampung Batu Merah.
Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT kepada warga Distrik Kimaam pada turun kampung (Turkam) ke wilayah itu, Senin (29/6), menjelaskan, untuk pembukaan persawahan ini diserahkan kepada investor asal Korea.
Kepada masyarakat pemilik hak ulayat, Bupati minta untuk tidak perlu kuatir. Sebab, tanah akan tetap milik masyarakat. Investor hanya menggunakan tanah milik masyarakat dengan pola bagi hasil. Bahkan, Bupati Romanus mengingatkan warga untuk tidak sekali-kali melakukan pelepasan hak ulayat nanti.
‘’Pola yang akan digunakan nanti adalah pola bagi hasil. Jadi tidak ada pelepasan tanah. Tanah akan tetap menjadi milik masyarakat,’’ tandasnya.
Dijelaskan, selain masyarakat nantinya akan memperoleh hasil dari bagi hasil tersebut, masyarakat atau pemilik hak ulayat juga tetap dipekerjakan di lahan yang dibuka tersebut.
Selain itu, terang Bupati, secara perlahan perusahaan akan memberikan sebagian dari lahan yang diolahnya kepada masyarakat pemilik hak ulayat untuk mengolahnya secara mandiri.
Sementara untuk infrastrukturnya, mulai dari irigasi, clearing, pembuatan jalan tani dan sebagainya merupakan tugas dari pemerintah untuk membangunnya. ‘’Untuk infrastruktur pertaniannya, pemerintah daerah yang menyiapkan,’’ tambahnya. [InfoPublik]
Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT kepada warga Distrik Kimaam pada turun kampung (Turkam) ke wilayah itu, Senin (29/6), menjelaskan, untuk pembukaan persawahan ini diserahkan kepada investor asal Korea.
Kepada masyarakat pemilik hak ulayat, Bupati minta untuk tidak perlu kuatir. Sebab, tanah akan tetap milik masyarakat. Investor hanya menggunakan tanah milik masyarakat dengan pola bagi hasil. Bahkan, Bupati Romanus mengingatkan warga untuk tidak sekali-kali melakukan pelepasan hak ulayat nanti.
‘’Pola yang akan digunakan nanti adalah pola bagi hasil. Jadi tidak ada pelepasan tanah. Tanah akan tetap menjadi milik masyarakat,’’ tandasnya.
Dijelaskan, selain masyarakat nantinya akan memperoleh hasil dari bagi hasil tersebut, masyarakat atau pemilik hak ulayat juga tetap dipekerjakan di lahan yang dibuka tersebut.
Selain itu, terang Bupati, secara perlahan perusahaan akan memberikan sebagian dari lahan yang diolahnya kepada masyarakat pemilik hak ulayat untuk mengolahnya secara mandiri.
Sementara untuk infrastrukturnya, mulai dari irigasi, clearing, pembuatan jalan tani dan sebagainya merupakan tugas dari pemerintah untuk membangunnya. ‘’Untuk infrastruktur pertaniannya, pemerintah daerah yang menyiapkan,’’ tambahnya. [InfoPublik]