Disnas Perhubungan Merauke Bakal Tertibkan Trayek Kendaraan Plat Hitam
pada tanggal
Tuesday, 7 July 2015
MERAUKE - Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Dinas Perhubungan akan menertibkan trayek dan kendaraan plat hitam yang beroperasi untuk mengangkut penumpang seperti angkutan umum.
Sebab, adanya kendaraan plat hitam yang turut mengangkut penumpang cukup merugikan para pengusaha angkutan umum maupun sopir angkutan umum di Merauke.
Pasalnya, pendapatan mereka menjadi berkurang di satu sisi kendaraan plat hitam tersebut tidak miliki izin trayek seperti plat kuning.
“Isu pertama menyangkut trayek dan plat hitam. Kita minta semua itu bisa ditertibkan Pemerintah. Karena selama ini, kami mendapat banyak complain dari pemilik kendaraan plat kuning atau angkutan umum,” kata Ketua DPC Organda Kabupaten Merauke Izack Pikarima, di Aula Hotel Megaria-Merauke, Kamis, (2/7).
Kepala Dinas Perhubungan Jacobus Duwiri menjelaskan, berkaitan dengan transportasi di Merauke yang terus berkembang dimana roda dua dan empat terus mengalami peningkatan dari tahun ke tehaun.
Peningkatan ini tidak dibarengi dengan peningkatan infrastruktur, sehingga kedepan pasti akan mengalami kendala. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya akan melakukan langkah-langkah di antaranya penertiban angkutan atau transportasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
‘’Kaitannya dengan kendaraan plat hitam yang masuk kedalam terminal, ini sebenarnya tidak ada. Tapi ini kebijikan pimpinan daerah yang harus kami amankan lewat dinas perhubungan. Kedepan ini nanti ada aturan.
“Tidak semata-mata, kita bisa merubah sekejap begitu tapi ada prosesnya. Prosesnya secara pelan-pelan sehingga bisa terakomodir dengan baik dan diharapkan nanti semua kendaraan dapat memanfaatkan terminal ini dengan berplat kuning,” katanya.
Kendaraan plat hitam yang dimaksud adalah mobil penumpang Merauke tujuan Asiki dan Tanah Merah Kabupaten Boven Digoel yang sampai saat ini hampir seluruhnya berplat hitam tapi mengangkut penumpang. [InfoPublik]
Sebab, adanya kendaraan plat hitam yang turut mengangkut penumpang cukup merugikan para pengusaha angkutan umum maupun sopir angkutan umum di Merauke.
Pasalnya, pendapatan mereka menjadi berkurang di satu sisi kendaraan plat hitam tersebut tidak miliki izin trayek seperti plat kuning.
“Isu pertama menyangkut trayek dan plat hitam. Kita minta semua itu bisa ditertibkan Pemerintah. Karena selama ini, kami mendapat banyak complain dari pemilik kendaraan plat kuning atau angkutan umum,” kata Ketua DPC Organda Kabupaten Merauke Izack Pikarima, di Aula Hotel Megaria-Merauke, Kamis, (2/7).
Kepala Dinas Perhubungan Jacobus Duwiri menjelaskan, berkaitan dengan transportasi di Merauke yang terus berkembang dimana roda dua dan empat terus mengalami peningkatan dari tahun ke tehaun.
Peningkatan ini tidak dibarengi dengan peningkatan infrastruktur, sehingga kedepan pasti akan mengalami kendala. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya akan melakukan langkah-langkah di antaranya penertiban angkutan atau transportasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
‘’Kaitannya dengan kendaraan plat hitam yang masuk kedalam terminal, ini sebenarnya tidak ada. Tapi ini kebijikan pimpinan daerah yang harus kami amankan lewat dinas perhubungan. Kedepan ini nanti ada aturan.
“Tidak semata-mata, kita bisa merubah sekejap begitu tapi ada prosesnya. Prosesnya secara pelan-pelan sehingga bisa terakomodir dengan baik dan diharapkan nanti semua kendaraan dapat memanfaatkan terminal ini dengan berplat kuning,” katanya.
Kendaraan plat hitam yang dimaksud adalah mobil penumpang Merauke tujuan Asiki dan Tanah Merah Kabupaten Boven Digoel yang sampai saat ini hampir seluruhnya berplat hitam tapi mengangkut penumpang. [InfoPublik]