Disnakertrans Mengusulkan Manokwari Utara dan Sidey Menjadi Daerah Transmigrasi
pada tanggal
Saturday, 25 July 2015
MANOKWARI - Pemerintah Kabupaten Manokwari berencana untuk mengusulkan kawasan wilayah distrik Manokwari Utara dan Distrik Sidey khususnya Satuan Pemukiman (SP 9, 10, dan 11) untuk menjadi lokasi transmigrasi pada tahun 2016. Usulan tersebut akan dilakukan Pemkab Manokwari melalui Dinas Tenag Kerja dan Transmigrasi yang nantinya akan disampaikan kepada Kementrian Transmigrasi yang berwenang untuk mengurusi hal tersebut.
Dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengusulan dua wilayah di atas untuk menjadi lokasi transmigrasi tahun depan sudah disiapkan. Rencananya, besok, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Manokwari akan terbang ke Jakarta untuk menyerahkan dokumen usulan tersebut kepada Kementrian Transmigrasi RI secara langsung.
N. Nussy selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Manokwari mengatakan bahwa sistem pembentukan daerah transmigrasi sekarang sudah berubah. Jika beberapa tahun yang lalu sistemnya masih berupa top-down, yaitu dari pusat yang melakukan survey kemungkinan daerah yang bisa dijadikan potensi daerah transmigrasi, sekarang sistem yang berlaku adalah bottom-up. Artinya daerah yang mengusulkan potensi daerah transmigrasi kepada pusat. Setelah pengusulan dilakukan, pihak pusat akan melakukan pengecekan dan jika memang memenuhi syarat, maka daerah potensial tersebut akan diakui sebagai daerah transmigrasi.
Penjelasan mengenai sistem baru ini diakui Nussy sangat penting untuk dilakukan untuk menghindari salah persepsi di masyarakat. Isu yang beredar adalah mengenai moratorium transmigrasi. Padahal moratorium tidak ada sama sekali. Yang ada hanyalah sistem pembukaan daerah transmigrasi yang berubah. [RadarSorong]
Dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengusulan dua wilayah di atas untuk menjadi lokasi transmigrasi tahun depan sudah disiapkan. Rencananya, besok, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Manokwari akan terbang ke Jakarta untuk menyerahkan dokumen usulan tersebut kepada Kementrian Transmigrasi RI secara langsung.
N. Nussy selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Manokwari mengatakan bahwa sistem pembentukan daerah transmigrasi sekarang sudah berubah. Jika beberapa tahun yang lalu sistemnya masih berupa top-down, yaitu dari pusat yang melakukan survey kemungkinan daerah yang bisa dijadikan potensi daerah transmigrasi, sekarang sistem yang berlaku adalah bottom-up. Artinya daerah yang mengusulkan potensi daerah transmigrasi kepada pusat. Setelah pengusulan dilakukan, pihak pusat akan melakukan pengecekan dan jika memang memenuhi syarat, maka daerah potensial tersebut akan diakui sebagai daerah transmigrasi.
Penjelasan mengenai sistem baru ini diakui Nussy sangat penting untuk dilakukan untuk menghindari salah persepsi di masyarakat. Isu yang beredar adalah mengenai moratorium transmigrasi. Padahal moratorium tidak ada sama sekali. Yang ada hanyalah sistem pembukaan daerah transmigrasi yang berubah. [RadarSorong]