Dewan Adat Wilayah Lapago Dukung Pemberlakuan Perda Larangan Miras
pada tanggal
Wednesday, 1 July 2015
KOTA JAYAPURA - Otoritas Dewan Adat Papua wilayah Lapago menyatakan sangat mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Papua kepemimpinan Lukas Enembe yang memberlakukan peraturan Daerah (Perda) pelarangan peredaran Minuman Keras (Miras) beralkohol di seluruh wilayah Provinsi Papua.
“Kami apresiasi kebijakan gubernur Papua yang sangat berani dari gubernur-gubernur sebelumnya,” ujar sekretaris DAP wilayah Lapago, Dominikus Surabut di Abepura, Kota Jayapura, Selasa (30/6).
Menurut Surabut, kebijakan yang berani ini harus menjadi kebijakan yang nyata. Realisasi akan efektif dengan melibatkan semua pihak. Masyarakat adat, masyarakat paguyuban, dewan adat. pemuda, mahasiswa, akademisi, gereja, pemimpin agama dan perempuan. Semua pihak ini bertindak dengan porsinya masing-masing.
“Kalau ini benar-benar mau menyelamatkan orang Papua, gubernur tidak hanya bicara. Gubernur harus melibatkan semua pihak dengan membentuk satgas pemberantasan Miras di Papua,” tegasnya.
Katanya, kalau gubernur mau membuka diri untuk melibatkan semua pihak, DAP siap menurunkan polisi adat Papua, atau Penjaga Tanah Papua (PETAPA). Polisi adat Papua ini bukan baru dalam upaya pemberantasan Miras.
“DAP sudah kerja, menyuarakan agenda ini sejak 2009 lalu. Kami bicara karena banyak orang meninggal karena Miras,” ungkapnya.
Karena ini agenda lama DAP, Surabut menyampaikan terima kasih kepada gubernur yang mau mendukung agenda dan keprihatinan masyarakat adat Papua. Masyarakat yang menjadi ancaman karena minuman beralkohol ada kemungkinan untuk terhindari dari ancaman.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan Peraturan Daerah (Perda) soal Minuman Keras (Miras) sudah bisa diterapkan di Papua. Pasalnya pihak DPRP sudah selesai sosialisasikan sampai ke kabupaten dan kota.
“Perda sudah bisa diterapkan, dan mulai hari ini saya minta jangan lagi ada peredaran Miras di Papua,” kata Lukas Enembe, di Jayapura, Senin (29/6).
Gubernur tegaskan, seluruh regulasi Perdasus maupun Perdasi yang sudah jalan sudah harus mulai diterapkan.
“Jadi siapa yang menjual miras berarti orang ataupun institusi itu mencelakakan dan memusnahkan orang Papua,” ucapnya. [Jubi]
“Kami apresiasi kebijakan gubernur Papua yang sangat berani dari gubernur-gubernur sebelumnya,” ujar sekretaris DAP wilayah Lapago, Dominikus Surabut di Abepura, Kota Jayapura, Selasa (30/6).
Menurut Surabut, kebijakan yang berani ini harus menjadi kebijakan yang nyata. Realisasi akan efektif dengan melibatkan semua pihak. Masyarakat adat, masyarakat paguyuban, dewan adat. pemuda, mahasiswa, akademisi, gereja, pemimpin agama dan perempuan. Semua pihak ini bertindak dengan porsinya masing-masing.
“Kalau ini benar-benar mau menyelamatkan orang Papua, gubernur tidak hanya bicara. Gubernur harus melibatkan semua pihak dengan membentuk satgas pemberantasan Miras di Papua,” tegasnya.
Katanya, kalau gubernur mau membuka diri untuk melibatkan semua pihak, DAP siap menurunkan polisi adat Papua, atau Penjaga Tanah Papua (PETAPA). Polisi adat Papua ini bukan baru dalam upaya pemberantasan Miras.
“DAP sudah kerja, menyuarakan agenda ini sejak 2009 lalu. Kami bicara karena banyak orang meninggal karena Miras,” ungkapnya.
Karena ini agenda lama DAP, Surabut menyampaikan terima kasih kepada gubernur yang mau mendukung agenda dan keprihatinan masyarakat adat Papua. Masyarakat yang menjadi ancaman karena minuman beralkohol ada kemungkinan untuk terhindari dari ancaman.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan Peraturan Daerah (Perda) soal Minuman Keras (Miras) sudah bisa diterapkan di Papua. Pasalnya pihak DPRP sudah selesai sosialisasikan sampai ke kabupaten dan kota.
“Perda sudah bisa diterapkan, dan mulai hari ini saya minta jangan lagi ada peredaran Miras di Papua,” kata Lukas Enembe, di Jayapura, Senin (29/6).
Gubernur tegaskan, seluruh regulasi Perdasus maupun Perdasi yang sudah jalan sudah harus mulai diterapkan.
“Jadi siapa yang menjual miras berarti orang ataupun institusi itu mencelakakan dan memusnahkan orang Papua,” ucapnya. [Jubi]