Dana Desa di Biak Numfor Terhambat Peraturan Negara dan Daerah
pada tanggal
Tuesday, 7 July 2015
BIAK (BIAK NUMFOR) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Biak Numfor, Marthen Mansnandifu mengatakan, implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 menjadi perhatian Pemerintah kabupaten Biak Numfor, mengingat kemampuan perangkat desa saat ini masih sangat terbatas.
Dikatakan Marthen, untuk mengimplementasikan peraturan undang undang desa ini, hampir diseluruh wilayah Papua masih mengalami kendala, sehingga pencairan dana desa hingga kini belum dapat direalisasikan. Karena untuk merealisasikan dana tersebut, pemerintah daerah harus lebih dahulu membuat peraturan Bupati yang nantinya mengatur alokasi dana desa .
“Kesiapan Pemerintah daerah itu, yang pertama itu adalah bagaimana mempersiapan peraturan Bupati, peraturan bupatinya yang mengatur tentang alokasi dana desa itu sendiri, ddan bukan alokasi dana desa saja tetapi ada lampiran lain yang harus dilampirkan yaitu anatara lain jumlah penduduk, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografisnya serta jumlah penduduk miskin sebagai acuan pengalokasian dana itu,“ jelas Marthen pada Minggu (28/06).
Disisi lain, aparat kampung sebagai pengelola, dan juga pengguna dana harus dipersiapkan secara Biak, dengan terus menerus melakukan bimbingan teknis oleh pihak pihak terkait, termasuk cara penyusunan RPJMK dan APBK .
“Kami akan coba untuk melakukan bintek tentang cara susun RPJMK dan APBK agar semua kampung harus terlatih , karena ini kalau mereka tidak bisa menyusun ini sangat berpotensi merugikan mereka sendiri terutama dalam pengelolaan keuangan . Karena kalau mereka tidak paham dan menggunakan uang dengan tidak benar maka mereka akan berpotensi diperhadapkan dengan aparat hukum“ ungkapnya
Selain itu pemerintah daerah berkewajiban melakukan penguatan kapsitas terhadap aparat kampung. Penguatan kapasitas tersebut, menurut Kepala BPMK Biak Numfor Marthen Masnandifu terdiri dari 3 unsur penting yaitu, peningkatan kwalitas sumber daya aparatur kampung, penyediaan prasarana infrastruktur, disentralisasi fiskal dan kewenangan. [RRI]
Dikatakan Marthen, untuk mengimplementasikan peraturan undang undang desa ini, hampir diseluruh wilayah Papua masih mengalami kendala, sehingga pencairan dana desa hingga kini belum dapat direalisasikan. Karena untuk merealisasikan dana tersebut, pemerintah daerah harus lebih dahulu membuat peraturan Bupati yang nantinya mengatur alokasi dana desa .
“Kesiapan Pemerintah daerah itu, yang pertama itu adalah bagaimana mempersiapan peraturan Bupati, peraturan bupatinya yang mengatur tentang alokasi dana desa itu sendiri, ddan bukan alokasi dana desa saja tetapi ada lampiran lain yang harus dilampirkan yaitu anatara lain jumlah penduduk, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografisnya serta jumlah penduduk miskin sebagai acuan pengalokasian dana itu,“ jelas Marthen pada Minggu (28/06).
Disisi lain, aparat kampung sebagai pengelola, dan juga pengguna dana harus dipersiapkan secara Biak, dengan terus menerus melakukan bimbingan teknis oleh pihak pihak terkait, termasuk cara penyusunan RPJMK dan APBK .
“Kami akan coba untuk melakukan bintek tentang cara susun RPJMK dan APBK agar semua kampung harus terlatih , karena ini kalau mereka tidak bisa menyusun ini sangat berpotensi merugikan mereka sendiri terutama dalam pengelolaan keuangan . Karena kalau mereka tidak paham dan menggunakan uang dengan tidak benar maka mereka akan berpotensi diperhadapkan dengan aparat hukum“ ungkapnya
Selain itu pemerintah daerah berkewajiban melakukan penguatan kapsitas terhadap aparat kampung. Penguatan kapasitas tersebut, menurut Kepala BPMK Biak Numfor Marthen Masnandifu terdiri dari 3 unsur penting yaitu, peningkatan kwalitas sumber daya aparatur kampung, penyediaan prasarana infrastruktur, disentralisasi fiskal dan kewenangan. [RRI]