-->

Dana Desa di Biak Numfor Terhambat Peraturan Negara dan Daerah

BIAK (BIAK NUMFOR) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Biak Numfor, Marthen Mansnandifu mengatakan, implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 menjadi perhatian Pemerintah kabupaten Biak Numfor, mengingat kemampuan perangkat desa saat ini masih sangat terbatas.

Dikatakan Marthen, untuk mengimplementasikan peraturan undang undang desa ini, hampir diseluruh wilayah Papua masih mengalami kendala, sehingga pencairan dana desa hingga kini belum dapat direalisasikan. Karena untuk merealisasikan dana tersebut, pemerintah daerah harus lebih dahulu membuat  peraturan Bupati yang nantinya mengatur alokasi dana desa .

“Kesiapan Pemerintah daerah itu, yang pertama itu adalah bagaimana mempersiapan peraturan Bupati, peraturan bupatinya yang mengatur tentang alokasi dana desa itu sendiri, ddan bukan alokasi dana desa saja tetapi ada lampiran lain yang harus dilampirkan yaitu anatara lain jumlah penduduk, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografisnya serta jumlah penduduk miskin sebagai acuan pengalokasian dana itu,“ jelas Marthen pada Minggu (28/06). 

Disisi lain, aparat kampung sebagai pengelola, dan juga pengguna dana harus dipersiapkan secara Biak, dengan terus menerus melakukan bimbingan teknis oleh pihak pihak terkait, termasuk cara penyusunan RPJMK dan APBK .

“Kami akan coba untuk melakukan bintek tentang cara susun RPJMK dan APBK  agar semua kampung harus terlatih , karena ini kalau mereka tidak bisa menyusun ini sangat berpotensi merugikan mereka sendiri  terutama dalam pengelolaan keuangan . Karena kalau mereka tidak paham dan menggunakan uang dengan tidak benar maka mereka akan berpotensi diperhadapkan dengan aparat hukum“ ungkapnya

Selain itu pemerintah daerah berkewajiban melakukan penguatan kapsitas  terhadap aparat kampung. Penguatan kapasitas tersebut, menurut Kepala BPMK Biak Numfor Marthen Masnandifu  terdiri  dari 3 unsur  penting  yaitu, peningkatan kwalitas sumber daya aparatur kampung, penyediaan prasarana infrastruktur, disentralisasi fiskal dan kewenangan. [RRI]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah