Benhur Tommy Mano Sarankan PSSI dan Imam Nahrawi Satukan Pandangan
pada tanggal
Tuesday, 21 July 2015
KOTA JAYAPURA - Ketua umum Persipura Jayapura Benhur Tommy Mano menyarankan agar PSSI dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi agar duduk bersama membahas persepakbolaan nasional yang kian hancur.
Pilihan ini menurutnya lebih ideal dibandingkan memperpanjang ketidakpastian dengan mengajukan banding atas putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Tommy Mano menilai keputusan PTUN bukan memperlihatkan pihak yang menang, atau kalah. Menurutnya, putusan tersebut bisa menjadi titik awal untuk menyatuhkan perbedaan pandangan antara PSSI dan Menpora.
“Semua pihak harus menghormati hukum, ini bukan soal menang atau kalah. Sebaiknya kita duduk bersama membahas agar kompetisi sepakbola di Indonesia berjalan baik,” ujar Tommy Mano kepada Goal.com, Senin (20/7).
“Persipura tidak memihak ke mana pun. Mari PSSI atau Menpora, kita bijaki secara bersama-sama agar kompetisi bisa kembali digelar.”
Walau begitu, Tommy Mano kembali menegaskan sikap Persipura terkait kondisi yang terjadi saat ini. Wali Kota Jayapura ini menyatakan, tim Mutiara Hitam hanya akan mengikuti kompetisi berdasar regulasi FIFA, AFC, dan PSSI.
“Kami tidak akan mengikuti kompetisi di luar PSSI, karena PSSI berada di bawah federasi internasional (FIFA), dan AFC [konfederasi sepakbola Asia],” tegas Tommy Mano.
Sebelumnya Majelis Hakim PTUN yang dipimpin oleh Hakim Ujang Abdullah, memenangkan gugatan PSSI atas Kemenpora, terhadap surat keputusan (SK) sanksi administratif nomor 01307 yang dikeluarkan Menpora per tanggal 17 April 2015.
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, penerbitan SK itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Selasa (14/7), hakim juga memerintahkan Kemenpora sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut. Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu.
Hakim PTUN memberikan kesempatan kepada pihak Kemenpora untuk mengajukan banding 14 hari setelah keputusan dikeluarkan.
Menanggapi hal tersebut menpora Imam Nahrawi mengaku terlebih dahulu akan mempelajari keputusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PSSI.
Usai mendampingi Presieden Joko Widodo melepas kontingen special olympic Indonesia (SOIna) kemarin di Istana Negara, Menpora menyatakan, pihaknya akan menentukan sikap usai Lebaran.
“Dalam 14 hari waktu kerja, kami akan pelajari lebih dalam lagi,” ujar Menpora.
“Kami ingin lihat hal itu masih dalam ranah hukum, karena itu kami pelajari. Kemungkinan termasuk redaksi yang dibuat majelis seperti apa, apakah kami tidak diperbolehkan evaluasi federasi? Apakah pemerintah tidak punya kewenangan seperti diatur dalam UU SKN, dan sebagainya,” tandas dia. [Goal]
Pilihan ini menurutnya lebih ideal dibandingkan memperpanjang ketidakpastian dengan mengajukan banding atas putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Tommy Mano menilai keputusan PTUN bukan memperlihatkan pihak yang menang, atau kalah. Menurutnya, putusan tersebut bisa menjadi titik awal untuk menyatuhkan perbedaan pandangan antara PSSI dan Menpora.
“Semua pihak harus menghormati hukum, ini bukan soal menang atau kalah. Sebaiknya kita duduk bersama membahas agar kompetisi sepakbola di Indonesia berjalan baik,” ujar Tommy Mano kepada Goal.com, Senin (20/7).
“Persipura tidak memihak ke mana pun. Mari PSSI atau Menpora, kita bijaki secara bersama-sama agar kompetisi bisa kembali digelar.”
Walau begitu, Tommy Mano kembali menegaskan sikap Persipura terkait kondisi yang terjadi saat ini. Wali Kota Jayapura ini menyatakan, tim Mutiara Hitam hanya akan mengikuti kompetisi berdasar regulasi FIFA, AFC, dan PSSI.
“Kami tidak akan mengikuti kompetisi di luar PSSI, karena PSSI berada di bawah federasi internasional (FIFA), dan AFC [konfederasi sepakbola Asia],” tegas Tommy Mano.
Sebelumnya Majelis Hakim PTUN yang dipimpin oleh Hakim Ujang Abdullah, memenangkan gugatan PSSI atas Kemenpora, terhadap surat keputusan (SK) sanksi administratif nomor 01307 yang dikeluarkan Menpora per tanggal 17 April 2015.
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, penerbitan SK itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Selasa (14/7), hakim juga memerintahkan Kemenpora sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut. Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu.
Hakim PTUN memberikan kesempatan kepada pihak Kemenpora untuk mengajukan banding 14 hari setelah keputusan dikeluarkan.
Menanggapi hal tersebut menpora Imam Nahrawi mengaku terlebih dahulu akan mempelajari keputusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PSSI.
Usai mendampingi Presieden Joko Widodo melepas kontingen special olympic Indonesia (SOIna) kemarin di Istana Negara, Menpora menyatakan, pihaknya akan menentukan sikap usai Lebaran.
“Dalam 14 hari waktu kerja, kami akan pelajari lebih dalam lagi,” ujar Menpora.
“Kami ingin lihat hal itu masih dalam ranah hukum, karena itu kami pelajari. Kemungkinan termasuk redaksi yang dibuat majelis seperti apa, apakah kami tidak diperbolehkan evaluasi federasi? Apakah pemerintah tidak punya kewenangan seperti diatur dalam UU SKN, dan sebagainya,” tandas dia. [Goal]