Bendahara SKPD Jadi Penyebab Lambatnya Pembayaran Gaji 13
pada tanggal
Sunday, 26 July 2015
TIMIKA (MIMIKA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Ausilius You, mengatakan, jika ada sebagian PNS di lingkup Pemda Mimika hingga kini belum menerima gaji ke-13, maka hal itu lantaran bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan belum menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Saya sudah umumkan bahwa gaji 13 itu diberikan minggu lalu. Jika bendahara di masing-masing SKPD cepat menyerahkan SPM nya maka gaji 13 itu sudah dapat cair. Kalau ada yang belum berarti itu dari bendaharanya, bukan dari kami yang terlambat membayarnya,” tutur Ausilius usai rapat panitia HUT RI ke 70, Selasa (14/7).
Menurut Sekda, pihaknya telah menerima laporan bahwa sudah diproses pencairannya untuk mereka yang sudah menyerahkan SPM nya ke bagian keuangan. Karena, sesuai ketentuan Pemerintah Daerah tidak diperkenankan membayarkan gaji 13 PNS tanpa mengacu pada SPM dari masing-masing bendahara di SKPD.
“Ini kegiatan rutin sehingga dipastikan dibayarkan, hanya saja kita wajib mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, gaji 13 ini sangat membantu PNS. Karena, gaji 13 ini turun bertepatan dengan memasuki tahun ajaran baru untuk kebutuhan biaya pendidikan anak-anak mereka, mulai dari kebutuhan pakaian seragam, buku hingga persiapan memasuki sekolah baru dan juga bertepatan dengan hari raya Idul Fitri.
“Jadi, keterlambatan bukan karena saya ataupun dari keuangan yang terlambat, tetapi karena memang dari bendahara di masing-masing SKPD yang terlambat menyerahkan SPM nya ke bagian keuangan untuk di proses pencairannya,” jelas You. [TimikaExpres]
“Saya sudah umumkan bahwa gaji 13 itu diberikan minggu lalu. Jika bendahara di masing-masing SKPD cepat menyerahkan SPM nya maka gaji 13 itu sudah dapat cair. Kalau ada yang belum berarti itu dari bendaharanya, bukan dari kami yang terlambat membayarnya,” tutur Ausilius usai rapat panitia HUT RI ke 70, Selasa (14/7).
Menurut Sekda, pihaknya telah menerima laporan bahwa sudah diproses pencairannya untuk mereka yang sudah menyerahkan SPM nya ke bagian keuangan. Karena, sesuai ketentuan Pemerintah Daerah tidak diperkenankan membayarkan gaji 13 PNS tanpa mengacu pada SPM dari masing-masing bendahara di SKPD.
“Ini kegiatan rutin sehingga dipastikan dibayarkan, hanya saja kita wajib mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, gaji 13 ini sangat membantu PNS. Karena, gaji 13 ini turun bertepatan dengan memasuki tahun ajaran baru untuk kebutuhan biaya pendidikan anak-anak mereka, mulai dari kebutuhan pakaian seragam, buku hingga persiapan memasuki sekolah baru dan juga bertepatan dengan hari raya Idul Fitri.
“Jadi, keterlambatan bukan karena saya ataupun dari keuangan yang terlambat, tetapi karena memang dari bendahara di masing-masing SKPD yang terlambat menyerahkan SPM nya ke bagian keuangan untuk di proses pencairannya,” jelas You. [TimikaExpres]