BBPOM Jayapura Ingatkan Parsel Lebaran Tidak Mengandung Alkohol
pada tanggal
Wednesday, 1 July 2015
KOTA JAYAPURA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kota Jayapura, mengingatkan penyedia parsel agar tidak menyisipkan pangan beralkohol menjelang lebaran.
"Kepada penyedia parsel diingatkan untuk tidak menyisipkan produk pangan minuman beralkohol," kata Plh. Kepala BBPOM Jayapura, Tikurara Bumbungan, di Jayapura, Kamis.
Menurut dia, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran larangan terkait penjualan kosmetik, obat tradisional suplement dan pangan kepada Distributor/Agen/Swalayan dan Toko pangan, dalam rangka bulan Ramadhan dan menjelang hari Hari Raya Idul Fitri 1436 H.
Selain peringatan kepada para penjual parsel, lanjut dia, BBPOM Jayapura juga melarang peredaran pangan yang mengandung babi dan pangan yang masa kedaluarsanya kurang dari enam bulan sejak parcel dibuat.
"Apabila pada pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau tindakan pro justitia," katanya.
Tikurara menuturkan, edaran yang dikeluarkan juga berisi larangan pengedaran kosmetika tanpa ijin edar dan mengandung bahan berbahaya serta kedarluarsa.
Selain itu, BBPOM Jayapura juga melarang peredaran obat tradisional dan suplement makanan tanpa ijin dan berbahan kimia obat.
Dia menambahkan, tembusan dari surat edaran larangan itu ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, Deputi III Badan POM RI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan para Kepala Dinas Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua. [Antara]
"Kepada penyedia parsel diingatkan untuk tidak menyisipkan produk pangan minuman beralkohol," kata Plh. Kepala BBPOM Jayapura, Tikurara Bumbungan, di Jayapura, Kamis.
Menurut dia, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran larangan terkait penjualan kosmetik, obat tradisional suplement dan pangan kepada Distributor/Agen/Swalayan dan Toko pangan, dalam rangka bulan Ramadhan dan menjelang hari Hari Raya Idul Fitri 1436 H.
Selain peringatan kepada para penjual parsel, lanjut dia, BBPOM Jayapura juga melarang peredaran pangan yang mengandung babi dan pangan yang masa kedaluarsanya kurang dari enam bulan sejak parcel dibuat.
"Apabila pada pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau tindakan pro justitia," katanya.
Tikurara menuturkan, edaran yang dikeluarkan juga berisi larangan pengedaran kosmetika tanpa ijin edar dan mengandung bahan berbahaya serta kedarluarsa.
Selain itu, BBPOM Jayapura juga melarang peredaran obat tradisional dan suplement makanan tanpa ijin dan berbahan kimia obat.
Dia menambahkan, tembusan dari surat edaran larangan itu ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, Deputi III Badan POM RI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan para Kepala Dinas Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua. [Antara]