Barnabas Suebu Tuding Surat Dakwaan Korupsi Rp 43,3 Miliar Hanya Fitnah
pada tanggal
Tuesday, 7 July 2015
JAKARTA - Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu membantah melakukan tindak pidana korupsi terkait perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Barnabas menuding surat dakwaan disusun berdasarkan keterangan palsu para saksi.
"Yang pertama yang ingin saya sampaikan bahwa dakwaan ini seluruhnya bersifat imajinasi atas dasar kesaksian palsu yang diberikan oleh saksi-saksi yang sekaligus mereka adalah pelaku kejahatan," kata Barnabas menanggapi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (6/7).
Karena diklaim berdasarkan kesaksian palsu, Barnabas menuding sangkaan melakukan tindak pidana korupsi sebagai pencemaran nama baik.
"Oleh karena itu kesaksian palsu itu bersifat fitnah atas diri saya dan mencemarkan nama kehormatan dan martabat saya," sambungnya
Karena itu Barnabas mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan pekan depan, Senin 13 Juli.
"Kami akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya," ujarnya.
Barnabas Suebu selaku Gubernur Papua 2006-2011 didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam perencanaan pembangunan PLTA. Dia secara melawan hukum mengarahkan kegiatan Detail Engineering Design (DED) Paniai dan Sentani TA 2008, DED Urumuka dan DED Memberamo TA 2009 dan TA 2010 di Provinsi Papua agar dilaksanakan oleh perusahaan miliknya yakni PT KPIJ tanpa melalui proses pelelangan sebagaimana mestinya.
Tindak pidana korupsi ini menurut Jaksa dilakukan Barnabas bersama-sama dengan Direktur Utama PT Konsultansi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) La Musi Didi dan Jannes Johan Karubaba selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua.
Barnabas sebagaimana dipaparkan dalam surat dakwaan merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Papua. "Dengan tujuan mengembangkan energi terbarukan dan untuk perlindungan hutan mencegah emisi gas rumah kaca," ujar Jaksa Fitroh.
Pada sekitar pertengahan tahun 2007, rencana pembangunan PLTA tersebut disampaikan Barnabas kepada seluruh Kepala Dinas di Pemprov Papua.
Untuk pembangunan PLTA ini, diperlukan kegiatan perencanaan, feasibility study dan penyusunan detail engineering design (DED).
Menurut Jaksa, Barnabas menginginkan agar pelaksana pekerjaan tersebut dilakukan PT KPIJ, perusahaan miliknya.
"Namun karena PT KPIH tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED terdakwa memerintahkan Dirut PT KPIJ La Musi Didi untuk mencari perusahaan lain yang bersedia bekerjasama melaksanakan kegiatan yang dimaksud," papar Jaksa.
Akibat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 43,362 miliar sesuai laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK pada Juni 2015.
Fitroh merincikan, kerugian keuangan negara itu akibat pekerjaan DED Sentani dan Paniai pada tahun 2008 sebesar Rp 10,4 milyar, DED Urumuka I Rp 3,5 milyar, DED Urumuka II Rp 6,8 milyar, DED Urumuka III Rp 5,7 milyar, DED Memberamo I Rp 11,8 milyar, dan DED Memberamo II Rp 5 milyar.
Jumlah kerugian tersebut terjadi karena terdakwa Barnabas Suebu bersama-sama dengan Direktur Utama PT Konsultansi Pembangunan Irian Jaya (PT KPIJ), La Musi Didi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba, melakukan perbuatan melawan hukum.
Barnabas mengarahkan PT KPIJ agar bisa menjadi pelaksana sejumlah DED tersebut tanpa melalui proses lelang sesuai aturan yang berlaku dan perusahaan itu tidak mempunyai kemampuan untuk mengerjakannya.
Atas perbuatan itu, jaksa penuntut umum mengancam Barnabas dengan pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [Detik/Gatra]
"Yang pertama yang ingin saya sampaikan bahwa dakwaan ini seluruhnya bersifat imajinasi atas dasar kesaksian palsu yang diberikan oleh saksi-saksi yang sekaligus mereka adalah pelaku kejahatan," kata Barnabas menanggapi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (6/7).
Karena diklaim berdasarkan kesaksian palsu, Barnabas menuding sangkaan melakukan tindak pidana korupsi sebagai pencemaran nama baik.
"Oleh karena itu kesaksian palsu itu bersifat fitnah atas diri saya dan mencemarkan nama kehormatan dan martabat saya," sambungnya
Karena itu Barnabas mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan pekan depan, Senin 13 Juli.
"Kami akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya," ujarnya.
Barnabas Suebu selaku Gubernur Papua 2006-2011 didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam perencanaan pembangunan PLTA. Dia secara melawan hukum mengarahkan kegiatan Detail Engineering Design (DED) Paniai dan Sentani TA 2008, DED Urumuka dan DED Memberamo TA 2009 dan TA 2010 di Provinsi Papua agar dilaksanakan oleh perusahaan miliknya yakni PT KPIJ tanpa melalui proses pelelangan sebagaimana mestinya.
Tindak pidana korupsi ini menurut Jaksa dilakukan Barnabas bersama-sama dengan Direktur Utama PT Konsultansi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) La Musi Didi dan Jannes Johan Karubaba selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua.
Barnabas sebagaimana dipaparkan dalam surat dakwaan merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga air di Papua. "Dengan tujuan mengembangkan energi terbarukan dan untuk perlindungan hutan mencegah emisi gas rumah kaca," ujar Jaksa Fitroh.
Pada sekitar pertengahan tahun 2007, rencana pembangunan PLTA tersebut disampaikan Barnabas kepada seluruh Kepala Dinas di Pemprov Papua.
Untuk pembangunan PLTA ini, diperlukan kegiatan perencanaan, feasibility study dan penyusunan detail engineering design (DED).
Menurut Jaksa, Barnabas menginginkan agar pelaksana pekerjaan tersebut dilakukan PT KPIJ, perusahaan miliknya.
"Namun karena PT KPIH tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED terdakwa memerintahkan Dirut PT KPIJ La Musi Didi untuk mencari perusahaan lain yang bersedia bekerjasama melaksanakan kegiatan yang dimaksud," papar Jaksa.
Akibat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 43,362 miliar sesuai laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK pada Juni 2015.
Fitroh merincikan, kerugian keuangan negara itu akibat pekerjaan DED Sentani dan Paniai pada tahun 2008 sebesar Rp 10,4 milyar, DED Urumuka I Rp 3,5 milyar, DED Urumuka II Rp 6,8 milyar, DED Urumuka III Rp 5,7 milyar, DED Memberamo I Rp 11,8 milyar, dan DED Memberamo II Rp 5 milyar.
Jumlah kerugian tersebut terjadi karena terdakwa Barnabas Suebu bersama-sama dengan Direktur Utama PT Konsultansi Pembangunan Irian Jaya (PT KPIJ), La Musi Didi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba, melakukan perbuatan melawan hukum.
Barnabas mengarahkan PT KPIJ agar bisa menjadi pelaksana sejumlah DED tersebut tanpa melalui proses lelang sesuai aturan yang berlaku dan perusahaan itu tidak mempunyai kemampuan untuk mengerjakannya.
Atas perbuatan itu, jaksa penuntut umum mengancam Barnabas dengan pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [Detik/Gatra]