Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ungkap 60 Persen Aset Bermasalah di Kabupaten Manokwari
pada tanggal
Tuesday, 7 July 2015
MANOKWARI - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat, Dali Mulkana mengungkapkan 60 persen aset Pemerintah Kabupaten Manokwari belum dipertanggungjawabkan sehingga BPK tidak memberikan pendapat terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan daerah itu tahun 2014.
"BPK sudah ketiga kalinya tidak memberikan pendapat terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kabupaten Manokwari sebab aset daerah itu belum didata dan dipertanggungjawabkan," kata Dali Mulkana di Manokwari, Senin.
Dia menjelaskan, pada hasil audit BPK ditemukan pinjaman dari kas daerah tahun anggaran 2014 yang belum dikembalikan mencapai Rp4,2 miliar.
"Apabila digabungkan dengan jumlah aset daerah yang belum dapat dipertanggungjawabkan maka totalnya mencapai Rp1,7 triliun," kata Dali Mulkana.
Temuan itu, katanya, menjadi alasan bagi BPK untuk tidak memberikan pendapat terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kabupaten Manokwari tahun 2014.
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Manokwari tidak serius dalam memperbaiki laporan pertanggungjawaban keuangan daerah terutama laporan pertanggungjawaban aset daerah itu.
"Sesuai aturan BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk menindak lanjut temuan tersebut," ujarnya
Dia lebih jauh mengatakan, apabila dalam 60 hari belum tuntas BPK memberikan tambahan waktu 150 hari namun jika tidak juga diselesaikan maka BPK akan memberikan rekomendasi kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindak lanjut temuan itu. [Antara]
"BPK sudah ketiga kalinya tidak memberikan pendapat terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kabupaten Manokwari sebab aset daerah itu belum didata dan dipertanggungjawabkan," kata Dali Mulkana di Manokwari, Senin.
Dia menjelaskan, pada hasil audit BPK ditemukan pinjaman dari kas daerah tahun anggaran 2014 yang belum dikembalikan mencapai Rp4,2 miliar.
"Apabila digabungkan dengan jumlah aset daerah yang belum dapat dipertanggungjawabkan maka totalnya mencapai Rp1,7 triliun," kata Dali Mulkana.
Temuan itu, katanya, menjadi alasan bagi BPK untuk tidak memberikan pendapat terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kabupaten Manokwari tahun 2014.
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Manokwari tidak serius dalam memperbaiki laporan pertanggungjawaban keuangan daerah terutama laporan pertanggungjawaban aset daerah itu.
"Sesuai aturan BPK memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk menindak lanjut temuan tersebut," ujarnya
Dia lebih jauh mengatakan, apabila dalam 60 hari belum tuntas BPK memberikan tambahan waktu 150 hari namun jika tidak juga diselesaikan maka BPK akan memberikan rekomendasi kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindak lanjut temuan itu. [Antara]