Badan Narkotika Nasional (BNN) Tangkap Lima Pengedar Ganja
pada tanggal
Saturday, 11 July 2015
KOTA JAYAPURA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua merelease penangkapan lima pengedar ganja beserta barang bukti, 80 paket ganja siap edar dalam kemasan plastik dan satu paket ganja dalam kemasan koran yang diduga berasal dari negara tetangga Papua Nugini, Senin (6/7).
Kepala BNN Provinsi Papua, Brigjen Sukirman mengatakan kelima tersangka yang ditangkap adalah HS, BN, JA dan DG, sedang salah seorang tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh BNN.
“Minggu sekitar Pukul 15:30 WP, HS dan BN ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan mengendarai sepeda motor di daerah lampu merah, Pasar Lama, Sentani dengan membawa satu peket ganja kemasan plastik, sedang JA dan DG yang merupakan warga Papua Nugini kita tangkap di rumah HS yang juga ditemukan 80 paket ganja bungkus plastik di dalam tas yang sudah siap dijual,” ungkap Sukirman.
Dijelaskannya, untuk keterlibatan orang asing, ada dua orang dari Papua Nugini. Jenis ganja yang ada adalah ganja dari PNG, sehingga ini merupakan jaringan antar negara. Sesuai keterangan tersangka, masing-masing ganja dalam kemasan plastik dijual dengan harga Rp 1 Juta, sedang yang dalam kemasan koran jika dikemas dalam plastik seperti yang lain maka akan menjadi dua dengan total harga Rp 82 Juta.
“Dalam proses hukumnya mereka kami titip di tahanan Polda Papua karena kami tidak memiliki ruang tahanan. Para tersangka ini dijerat UU 35 tahun 2009 Pasal 11 Ayat 1, tentang Narkotika, dengan dengan denda Rp 800 Juta dan paling berat Rp 8 Milyar dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Diakuinya, ini merupakan penangkapan pertama pada 2015, setelah tahun sebelumnya dilakukan penangkapan atas kasus sabu-sabu. [TapaNews]
Kepala BNN Provinsi Papua, Brigjen Sukirman mengatakan kelima tersangka yang ditangkap adalah HS, BN, JA dan DG, sedang salah seorang tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh BNN.
“Minggu sekitar Pukul 15:30 WP, HS dan BN ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan mengendarai sepeda motor di daerah lampu merah, Pasar Lama, Sentani dengan membawa satu peket ganja kemasan plastik, sedang JA dan DG yang merupakan warga Papua Nugini kita tangkap di rumah HS yang juga ditemukan 80 paket ganja bungkus plastik di dalam tas yang sudah siap dijual,” ungkap Sukirman.
Dijelaskannya, untuk keterlibatan orang asing, ada dua orang dari Papua Nugini. Jenis ganja yang ada adalah ganja dari PNG, sehingga ini merupakan jaringan antar negara. Sesuai keterangan tersangka, masing-masing ganja dalam kemasan plastik dijual dengan harga Rp 1 Juta, sedang yang dalam kemasan koran jika dikemas dalam plastik seperti yang lain maka akan menjadi dua dengan total harga Rp 82 Juta.
“Dalam proses hukumnya mereka kami titip di tahanan Polda Papua karena kami tidak memiliki ruang tahanan. Para tersangka ini dijerat UU 35 tahun 2009 Pasal 11 Ayat 1, tentang Narkotika, dengan dengan denda Rp 800 Juta dan paling berat Rp 8 Milyar dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Diakuinya, ini merupakan penangkapan pertama pada 2015, setelah tahun sebelumnya dilakukan penangkapan atas kasus sabu-sabu. [TapaNews]